Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Penuh Kejanggalan

Selasa, 21 November 2017 – 23:49 WIB
Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut beberapa nama terkait kasus korupsi e-KTP saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11) kemarin.

Namun, ada dua kejanggalan terkait keterangan narapidana kasus korupsi e-KTP itu.

BACA JUGA: Surat Setya Novanto Ampuh, Idrus Marham Jadi Plt Ketum

Salah satunya Nazaruddin terlalu banyak mengaku lupa saat hakim menggali berita acara pemeriksaan (BAP) terkait Ketua DPR Setya Novanto.

Padahal, dulu Nazaruddin gencar menyebut Novanto yang kini sudah ditahan terkait korupsi e-KTP sebagai otak megaproyek tersebut.

BACA JUGA: Polisi Gagal Periksa Setya Novanto di Markas KPK

"Ada keterangan saudara USD 500 ribu diserahkan Setya Novanto oleh Mirwan Amir di Lantai 12 DPR? Benar? Lalu, masing-masing Setya Novanto dan Mekeng USD 500 ribu itu benar?" tanya Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong, Senin (20/11).

"Saya lupa, Yang Mulia. Itu keterangan Mirwan Amir tanya saja dia," jawab Nazaruddin.

BACA JUGA: Sikap Polri Tak Intervensi Kasus Novanto Dinilai Sudah Tepat

Selain itu, Nazaruddin juga mengaku lupa ketika ditanya hakim perihal pembagian uang di ruang Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar.

Padahal, Nazaruddin sudah menyampaikan perihal pembagian itu dalam BAP.

Jawaban Nazaruddin itu bahkan sempat membuat hakim berang.

"Pas Anda baca BAP sudah benar keterangannya? Anda teken?" tanya hakim.

"Iya, saya baca,” jawab Nazaruddin.

Kejanggalan lain adalah soal penyebutan nama Ganjar Pranowo yang kini menjadi gubernur Jawa Tengah.

Dalam BAP-nya, Nazaruddin mengaku melihat langsung Ganjar menerima langsung uang USD 500 ribu dari Mustokoweni di ruangan kerja politikus Golkar itu.

"Lalu, Ganjar menyampaikan kepada saya (Nazar), ini kebersamaan, biar program besarnya jalan," kata Nazaruddin dalam BAP yang dibenarkannya di persidangan dan dibacakan Hakim Anwar.

Soal pemberian uang dari Mustokoweni itu, Nazaruddin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada September-Oktober 2010.

Padahal, Mostokoweni meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelumnya.

Atas keterangan Nazaruddin yang aneh itu, Ganjar pun bersikap santai.

“Di persidangan sudah saya sampaikan. Kapan itu diberikan ke saya? Katanya September-Oktober. Padahal, Bu Mustokoweni saja meninggalnya bulan Juni (18 Juni 2010)," kata Ganjar di rumah dinasnya, Selasa (21/11).

Untuk diketahui, dalam BAP dan pledoi Miryam S Haryani, Ganjar disebut menolak pemberian uang terkait proyek e-KTP.

Sebagai politikus PDI Perjuangan yang ketika itu menjadi oposisi, Ganjar justru cenderung galak dalam rapat-rapat pembahasan e-KTP di Komisi II DPR.

Kegalakan Ganjar ini sempat dikeluhkan oleh Setya Novanto yang bertemu dengannya di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar 2011-2012.

“Kami berjumpa, sama-sama nunggu pesawat. Tiba-tiba saya ditanyai itu, 'jangan galak-galak ya'. Oya, saya bilang urusannya sudah selesai,” kata Ganjar saat bersaksi di persidangan pada 30 Maret 2017. (rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Usul Minta Setya Novanto Mundur dari Ketum Golkar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler