jpnn.com, TUTUYAN - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) belum akan mengambil sikap terkait oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berinisial MP yang diduga terjerat kasus hukum. Kesaksian pejabat itu diduga palsu saat sidang dugaan korupsi mantan Bupati Bolmong, Rabu (23/3) lalu.
Wakil Bupati Rusdi Gumalangit menuturkan, pihaknya sudah mendengar adanya dugaan oknum pejabat Boltim yang ditahan.
BACA JUGA: Ragukan Miryam Sakit, JPU KPK Cari Info ke RS Fatmawati
“Kita masih menunggu, apa benar yang bersangkutan adalah oknum pejabat di DPMD boltim atau tidak," ujarnya.
Gumalangit menambahkan, ia belum mengetahui pasti kesaksian apa yang membuat hakim memutuskan untuk menahan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Ssttt... Ada Inneke Koesherawati di Pengadilan Tipikor
"Ditahan atas kesaksian palsu apa, belum jelas,” katanya seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).
Menurutnya, Pemkab Boltim belum akan melakukan tindakan apa pun pada yang bersangkutan.
BACA JUGA: Sori, Pengadilan Tak Izinkan Siaran Live Sidang e-KTP
“Kalaupun benar, oknum tersebut merupakan pejabat Boltim. Kita harus tunggu proses hukumnya selesai. Namun, ini kan belum pasti apa status hukum yang bersangkutan Jika sudah ada putusan baru pemkab akan mengambil langkah," jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Pelatihan (BKPP) Robi Mamonto mengaku, sudah mengetahui informasi adanya pejabat Boltim yang ditahan.
"Saya sudah dengar, tapi setelah saya komunikasikan yang bersangkutan hari ini (kemarin) masuk kantor," ujarnya.
Diketahui, sidang dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Desa (TPAPD) Pemkab Bolmong tahun 2010 diwarnai kericuhan. Pendukung dari terdakwa MMS alias Marlina, mantan Bupati Bolmong, tak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, yang menetapkan MP untuk ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Rabu lalu.
“Kami menetapkan saudara MP untuk segera ditahan dan diproses oleh JPU, karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Hakim Ketua Sugianto, ketika membaca putusan.
Saat sidang, Majelis Hakim terus bertanya kepadanya mengenai kebenaran kesaksiannya. Tetapi MP tetap mengatakan bahwa keterangan dia bukan keterangan palsu. Dalam sidang tersebut, saksi juga sempat meminta waktu 30 menit untuk berpikir ulang sehingga sidang pun diskors.
Asisten Pidana Khusus Taufik Hidayat mengatakan, dalam perkara MMS, PN Manado mengeluarkan penetapan penahanan dan dilanjutkan penyidikan terhadap MP.
“Dasarnya pada pasal 242 KUHP dan 174 KUHAP tentang Kesaksian Palsu. Karena pasal 242 KUHP yang berwewenang adalah penyidik Polri. Sehingga kami melimpahkan penetapan hakim ke penyidik Polda Sulut untuk ditindak lanjuti oleh Polda,” jelas Hidayat.
Menurutnya, sidang tetap berjalan seperti biasa. “Sidang MMS tetap berlanjut dan berjalan seperti pada umumnya,” pungkasnya.(JPG/MP/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Nama-nama Tenar Ikut Menikmati Korupsi E-KTP?
Redaktur & Reporter : Friederich