jpnn.com - jpnn.com - Perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal membacakan surat dakwaan dalam perkara yang menyeret dua orang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Prihana mengatakan, pengadilan sudah menyiapkan persidangan dengan dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Majelis hakimnya adalah John Halasan Butarbutar selaku ketua, dengan anggota antara lain Franky Tambuwun, Emilia, Anwar dan Anshori Syaifuddin.
BACA JUGA: Seharusnya Ketua KPK Hemat Bicara soal Kasus e-KTP
Namun, Yohanes mengingatkan bahwa media elektronik dilarang menyiarkan persidangan kasus e-KTP secara langsung. "Kemarin dengan mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes saat ditemui di PN Jakpus, Rabu (8/3).
Yohanes mengatakan, persidangan memang terbuka untuk umum. Artinya, pengadilan mempersilakan masyarakat yang mau hadir untuk melihatnya.
BACA JUGA: Golkar Minta KPK Tak Menggiring Opini soal Kasus e-KTP
Namun, hal itu bukan berarti terbuka untuk disiarkan secara langsung. "Itu filosofinya sangat berbeda. Jadi dengan hal yang demikian pengadilan mengambil sikap mengembalikan kepada marwah sidang yang terbuka untuk umum,” tegasnya.
Karenanya Yohanes mempersilakan pihak-pihak yang mau melihat persidangan perkara e-KTP secara langsung untuk datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan," ujarnya.
BACA JUGA: Sepertinya Beginilah Peran Papa Novanto di Kasus e-KTP
Yohanes menjelaskan, ada surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus bernomor W 10 U1/KP 01.1.1750sXI201601 tentang larangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi. Aturan itu hanya berlaku di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus.
Dalam SK itu, persidangan Jessica Kumala Wongso dijadikan sebagai contohnya. Pengadilan menilai siaran langsung akan lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaatnya. Selain itu, siaran langsung sidang akan mengganggu independensi hakim.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Uji Konsistensi Terdakwa E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi