jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah pada hari ini bakal duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Suami aktris Inneke Koesherawati itu bakal didakwa menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fahmi sudah muncul di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor. Inneke juga terlihat mendampingi Fahmi.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Kepala Bakamla Minta Fee Proyek
Namun, Inneke enggan memberikan komentarnya soal sidang perdana atas suaminya. Berjilbab hitam, model busana muslimah itu menolak mengomentari perkara suaminya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga mendakwa anak buah Fahmi yang bernama Hardy Stefanus telah menyuap sejumlah pejabat Bakamla dengan uang sebesar Rp 4,36 miliar. Uang itu terdiri atas SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Dana untuk Kepala Bakamla
Hardy yang juga manajer pemasaran di PT Merial Esa didakwa bersama-sama rekannya, M Adami Okta dan Fahmi telah menyogok pejabat Bakamla untuk proyek pengadaan satelit pemantau. Hardy telah memberikan suap kepada Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla), Bambang Udoyo (Direktur Informasi Bakamla), Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla), serta Tri Nanda Wicaksono (Kasubag TU Sestama Bakamla).
Suap diberikan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam proses lelang pengadaan monitoring satelite di Bakamla tahun anggaran 2016.(Put/jpg)
BACA JUGA: Anak Buah Suami Inneke Didakwa Menyogok Pejabat Bakamla
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Pengadilan Tak Izinkan Siaran Live Sidang e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi