Kesaksian Bripka Ricky Ungkap Ferdy Sambo Pinjam KTP buat Urusan Rekening

Senin, 05 Desember 2022 – 12:52 WIB
Bripka Ricky Rizal yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 2 November 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Bripka Ricky Rizal sebagai saksi sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/11).

Eks ajudan Ferdy Sambo tersebut bersaksi untuk Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa pada persidangan itu.

BACA JUGA: Provos Ungkap Ulah Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J

Ricky dalam kesaksiannya mengungkapkan namanya pernah dipinjam oleh Ferdy Sambo untuk membeli motor di Brebes, Jawa Tengah.

"Setahu, saya cuma motor (Honda) Beat waktu itu, karena beliau (tugas) di Brebes dan harus pakai KTP Brebes sama (membuka) rekening," ujar Ricky di kursi saksi.

BACA JUGA: Mengapa Ada Wanita Berlari Sambil Menangis jika Rumah Tangga Ferdy Sambo Harmonis?

Memang Ferdy Sambo pernah bertugas sebagai Kapolres Brebes pada 2013-2015. Selanjutnya, alumnus Akpol 1994 itu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya.

Setelah Ferdy Sambo pindah tugas dari Brebes ke Polda Metro Jaya, akhirnya Ricky yang mengurusi pajak motor motor tersebut.

BACA JUGA: Ricky Rizal Sempat Ingin Tabrakkan Mobil Saat Bersama Brigadir J

"Ada kendaraan yang dahulu memang dari Brebes dibeli atas nama saya. Jadi, pajak tahunan yang mengurusi saya," kata Ricky.

Selain itu, Ferdy Sambo juga pernah meminjam nama Ricky untuk membuka rekening di BNI dan BCA.

Menurut Ricky, pembukaan dua rekening tersebut untuk urusan rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Saldo rekening atas nama Ricky di BCA lebih dari Rp 100 juta. Adapun saldo rekeningnya di BNI mencapai lebih dari Rp 500 juta.

"BNI Saudara sudah diberikan uang Rp 600 juta?" tanya Hakim Wahyu.

"Rp 60 juta, yang Mulia, terus ditambah pemindahan itu jadi Rp 600 juta," jawab Ricky.

Selain sebagai saksi, Ricky juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Adapun terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler