jpnn.com, JAKARTA - Personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Kombes Agus Syariful membeber alasan penyelidikan terhadap sejumlah polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian dalam penanganan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Provos itu menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk persidangan terhadap Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).
BACA JUGA: Temuan Kombes Agus soal Kejanggalan Penanganan Kematian Brigadir J
Arif merupakan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Saat itu, Ferdy Sambo masih aktif sebagai polisi berpangkat irjen yang memimpin Divpropam Polri.
Pada persidangan itu, awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Kombes Agus apakah anggota Biro Paminal Divpropam Polri memiliki kewenangan menginterogasi saksi tindak pidana.
BACA JUGA: Akhirnya Ferdy Sambo Akui Korbankan Penyidik Kematian Brigadir J
Menurut Kombes Agus, tugas fungsi dan pokok (tupoksi) Biro Paminal Divpropam ialah melakukan pengamanan internal di lingkungan Polri hingga menyelidiki pelanggaran yang dilakukan polisi.
Berangkat dari situ, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa anggota Polri yang turut menangani kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Ada Surat sebut Rekening Brigadir J di BNI Berisi Rp 99,99 Triliun, Begini Ceritanya
Saat bekerja, Timsus Polri menemukan sejumlah kendala dalam mengungkap fakta seputar kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.
“Barang bukti ada yang kurang. Ada sejumlah barang bukti lain yang ternyata hasil penyelidikan, seperti DVR (digital video recorder, red) CCTV itu hilang,” ujar Kombes Agus di kursi saksi.
Kendala lainnya ialah soal proyektil peluru di rumah Ferdy Sambo. Timsus baru mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J beberapa hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
“Proyektil peluru waktu tanggal 12 (Juli 2022) di TKP pertama kurang lengkap," kata Kombes Agus.
Oleh karena itu, Timsus memeriksa sejumlah perwira Polri yang tidak memiliki kewenangan menyidik kematian Brigadir J, tetapi justru berada di TKP.
"Ada personel Polri yang tidak semestinya melakukan tindakan, sehingga kami diperintahkan mencoba kembali periksa, apa kepentingannya orang-orang tersebut di TKP," ujar Agus.
Perwira menengah Polri itu menyebutksan Timsus memeriksa 93 polisi yang diduga melanggar kode etik. Syahdan, Timsus melaporkan temuannya kepada pimpinan Polri.
Akhirnya, pimpinan Polri memutuskan Bareskrim mengusut tindak pidana itu. “Penyidikan yang dilakukan Bareskrim untuk tindak pidana yang lain. Kemudian, kami diminta untuk menjadi saksi," tutur Agus.
JPU mendakwa AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti kematian Brigadir J. Alumnus Akpol 1981 itu menghapus rekaman dari kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang berisi video saat-saat akhir sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.?
Atas dasar perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, Arif mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV tersebut.?
JPU pun menjerat Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(cr3/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi