Kesaksian Warga Lokal Melamar jadi Buruh Kasar, Gagal

Minggu, 01 Januari 2017 – 06:44 WIB
BURUH KASAR: Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) saat menjalani jam istirahat siang di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (30/12). Seharusnya TKA hanya untuk tenaga kerja ahli, tapi ada dari mereka yang bekerja sebagai buruh. Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS

jpnn.com - JPNN.com – Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) kasar di Desa/Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, secara pelan-pelan telah menggeser tenaga kerja local.

M. Fajrian, 19, tenaga lokal yang bekerja di salah satu proyek pembangunan nasional desa setempat, mengatakan, awalnya banyak penduduk di kampungnya yang diterima sebagai pekerja kasar.

BACA JUGA: Yessss.. Ternyata Tidak Ada Pekerja Asing Ilegal

’’Sekarang tinggal sedikit, banyak pekerja asingnya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.

Laki-laki yang bekerja sebagai kuli angkut campuran semen di proyek pembangunan smelter itu mengatakan, jumlah tenaga lokal dan TKA di Morosi berbanding 1:3.

BACA JUGA: Cek TKA, Ribuan Warga Aksi 1717 Datangi PT HWW

Lebih banyak pekerja asing. Padahal, posisinya sama. Yakni, tenaga kerja kasar. ’’Karena kontraktornya orang China (Tingkok, Red), jadi semua pekerjanya juga orang China,’’ beber pekerja kasar yang diupah Rp 90 ribu per hari tersebut.

Eko Wibowo, 29, warga setempat, menambahkan, banyak penduduk lokal yang ingin bekerja di proyek pembangunan pabrik milik Tiongkok di desanya tidak lolos saat penjaringan.

BACA JUGA: Masih gak Percaya? Tuh, TKA Buruh Kasar, Gajinya Bro...

Termasuk dirinya. Kebanyakan di antara mereka gagal saat tahap interview. ’’Saya dulu pernah melamar, tapi tidak diterima,’’ tuturnya.

Saat itu Eko melamar sebagai buruh kasar. Menurut dia, sebagian besar posisi tersebut kini sudah diisi para pekerja asing.

Pihak perusahaan, terutama mandor dan kontraktor, memang lebih senang mempekerjakan TKA daripada tenaga lokal.

’’Karena kerja orang China itu memang tidak kenal lelah, mungkin itu alasannya,’’ paparnya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengungkapkan, pihaknya tengah menelusuri keberadaan para TKA di Indonesia.

Tapi, dia menegaskan bahwa wilayah pengawasan imigrasi itu pada izin tinggal, bukan izin kerja. ”Kalau izin kerja di instansi lain,” ungkap dia.

Pria asal Malang itu menambahkan, selama ini TKA yang melanggar izin tinggal diproses dan dideportasi sebagai bentuk sanksi.

Tapi, perlu ada tindakan lebih tegas dengan mengusut para sponsor atau perusahaan yang menjadi penjamin TKA tersebut. ”Selama perusahaan atau sponsor tidak ditindak juga, ya tidak ada efek jeranya,” ujarnya.

Dia mencontohkan kasus pengungkapan 143 warga Tiongkok di Malang. Mereka memang belum bekerja sehingga tidak menyalahi izin tinggal.

Tapi, dari hasil pemeriksaan disebut bahwa orang-orang itu memang hendak bekerja dan izin kerja sedang dalam pengurusan. Sponsornya berada di Surabaya. ”Faktanya memang akan bekerja,” jelasnya.

Agung menyebutkan, memang ada indikasi keteledoran dari sponsor atau perusahaan yang mendatangkan TKA. Semestinya dalam masa pengurusan itu, sponsor menjaga baik-baik TKA tersebut. Apalagi, paspor mereka sedang dibawa sponsor untuk pengurusan izin lain.

”Khawatirnya kalau misalnya kecelakaan di jalan dan meninggal dunia, akan kesulitan melacak jika tidak ada identitasnya,” ujar Agung.

Dia mengungkapkan, Ditjen Imigrasi bersama instansi lain seperti polisi dan TNI terus mengawasi keberadaan orang asing.

Baru-baru ini, mereka juga menemukan sedikitnya 90 orang yang ditangkap karena menyalahi izin tinggal. Mereka diduga menjadi pekerja seks komersial. ’’Kami sedang periksa, dalam waktu dekat diungkap lebih detail,” imbuhnya.

Pada kesempatan berbeda, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Indah Sari berkilah bahwa arus besar TKA di Indonesia hanyalah isu yang dibesar-besarkan.

Menurut dia, kasus-kasus temuan TKA ilegal masih bersifat sporadis dan belum masuk kategori masal.

’’Jangan hanya karena satu-dua kasus temuan TKA ilegal, lalu ada generalisasi terhadap serangan TKA,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (31/12).

Menurut dia, saat ini pemerintah terus berupaya keras untuk menanggulangi buruh migran ilegal tersebut.

Salah satunya Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang meliputi berbagai instansi terkait di masing-masing daerah. Tim tersebut bakal menelusuri setiap kemungkinan adanya pekerja asing yang melanggar ketentuan.

’’Jika IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) habis, tim akan meluncur ke perusahaan terkait untuk melihat apakah pekerja itu dipulangkan atau diperpanjang,’’ tegasnya.

Dia pun meminta masyarakat lokal bisa lebih aktif melapor jika terdapat aktivitas orang asing mencurigakan. Terutama aparat desa dan kecamatan.

’’Mereka kan ujung tombak pengawasan terhadap sesuatu di lingkungan sekitar,’’ imbuhnya. (tyo/jun/bil/c7/nw)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Wali Kota: Jangan Sampai Satpam juga Orang Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler