jpnn.com - JPNN.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) mengklaim, tidak ada satu pun tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di salah satu kabupaten di Kaltim itu.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan Wartoyo, semua TKA yang bekerja di Kutim dipastikan legal.
BACA JUGA: Cek TKA, Ribuan Warga Aksi 1717 Datangi PT HWW
Para pekerja asing tersebut memiliki izin bekerja dan tinggal.
Yakni, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Terbatas Elektronik (e-KITAS).
BACA JUGA: Masih gak Percaya? Tuh, TKA Buruh Kasar, Gajinya Bro...
“Jadi, semua yang terdaftar di Disnaker dan memiliki izin kerja dan tinggal. Karena kami selalu pantau di perusahaan. Satu bulan masa IMTA dan e-KITAS habis, langsung kami minta untuk perpanjang. Sedangkan yang tidak terdaftar, atau menyalahgunakan visa, hingga saat ini kami tidak temui satu pun,” ujar Wartoyo.
Dia mengakui, beberapa tahun lalu, pihaknya pernah menjumpai TKA ilegal yang bekerja di Kutim.
BACA JUGA: Ibu Wali Kota: Jangan Sampai Satpam juga Orang Asing
Sedikitnya ada empat orang yang diamankan. Semuanya merupakan warga Tiongkok.
“Kami akui memang, paling banyak pekerja ilegal itu di bidang proyek-proyek seperti kelistrikan. Seperti yang kami temui dulu. Tetapi sudah kami amankan. Kami serahkan ke bagian imigrasi dan kemudian dideportasi ke negara asal,” katanya.
Baru-baru ini, pihaknya hampir mengamankan TKA ilagal.
Sebab, TKA tersebut diketahui menggunakan visa bisnis untuk bekerja di Kutim.
Namun, setelah ditelusurui, ternyata hanya bersifat sementara.
Warga asing tersebut hanya melakukan pemantauan usaha yang dimilikinya di Kutim.
“Hanya pantau pabrik, lalu pulang. Jadi tidak apa-apa,” kata Wartoyo. (dy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Bayaran, Buruh asal Tiongkok Bertahan di Kalbar
Redaktur & Reporter : Ragil