Kesal Diminta Bayaran Begituan, Faisal Bunuh Teman Wanitanya

Rabu, 11 Oktober 2017 – 03:00 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Ahmad Faizal Hanafi alias Faisal, 20, tukang service AC mengenal Cici Anisa Wahab, 33, dari media sosial.

Setelah beberapa kali berkomunikasi dia pun mengajak Cici jalan sembari kenalan bertatap muka.

BACA JUGA: Bunuh Sahabat Sendiri Karena Kesal

Cici Anisa Wahab menyanggupinya pada 15 September di Hotel Parma Jalan Paus, Pekanbaru, Riau.

Sekejab, Faisal sudah di depan hotel, lantas menghubungi Cici mengajaknya keluar.

BACA JUGA: Lihat, Pria Ini tak Bernyawa Lagi Usai Duel Maut

Namun, Cici menolak, dan memilih bertemu di dalam kamar hotel nomor 137 yang dia tempati.

Keinginan sang wanita pun disanggupi Faisal.

BACA JUGA: Soal Nenek Terkubur di Kamar Rumahnya, Polisi Bilang Begini

Akhirnya mereka berdua pun saling tatap muka di kamar.

Tak lama berkomunikasi lalu mereka melakukan hubungan intim lantas tertidur.

Ketika mereka bangun, sang wanita meminta uang bayaran atas hubungan intim yang baru mereka lakukan.

Faisal kaget, karena dia anggap hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Sang wanita tidak mengatakan jumlah nominal uang yang dimintanya.

Namun, Faisal dengan kesal menyerahkan sebesar Rp 500 ribu.

Setelah itu, Cici kembali melanjutkan tidurnya.

Saat Cici tertidur, Faisal yang terbawa perasaan jengkel mengambil meja lalu membantingnya ke kepala Cici hingga tewas.

Setelah itu, Faisal lantas mengambil uangnya kembali. Dua unit ponsel korban juga ikut diambilnya lalu dia pulang ke mes-nya.

Sesampai di mes, Faisal langsung memesan tiket pesawat pulang kampung ke Mojokerto, Jawa Timur, pada 16 September.

Minggu, 17 September, sang wanita pun ditemukan petugas hotel dengan kondisi bersimbah darah.

Atas kejadian itu pihak hotel menghubungi polisi.

Setelah melalukan penyelidikan polisi berhasil mengetahui keberadaan Faisal di rumah orang tuanya di Dusun Kangkungan Desa Kemantren Rt 15 Rw 04 Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

"Satu ponselnya sudah saya jual, dan satu lagi saya buang di Mojokerto untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

Pihak kepolisian Polresta Pekanbaru Bimo Arianto mengatakan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atas tindak pidana pembunuhan. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Nenek Ditemukan Terkubur di Kamar Rumahnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler