KESAL! Permaisuri: Hakim Telah Melukai Hati Almarhum...

Selasa, 21 Juni 2016 – 09:23 WIB
Nita Budhi Susanti, istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah usai divonis 1,6 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (20/6). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Raut muka Nita Budhi Susanti tak seperti biasa saat berada dalam ruang sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (20/6). Istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah itu kesal dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang memvonis dirinya 1,6 tahun penjara.

Dia bahkan menyatakan keputusan hakim tidak adil terhadap dirinya. Karena menurut dia, hakim harus mempertimbangkan posisinya sebagai permaisuri dalam kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya tersebut.

BACA JUGA: Siapa Mau Bantu Enam Bersaudara Telantar Ini?

“Bagi saya, putusan majelis hakim telah melukai hati almarhum Sultan Ternate, karena putera kembar ini diakui sendiri oleh Sultan sebagai darah dagingnya, dan melalui surat wasiat yang ditulis tangan oleh Sultan, diangkatlah putera kembar ini sebagai penerus dirinya,” ujar Nita dengan nada tinggi saat ditemui usai sidang, kemarin.

Dia juga tidak menerima dan merasa terluka dengan pernyataan hakim yang menyebutkan dirinya telah melukai hati masyarakat adat terhadap kasus yang menimpa dirinya tersebut.

BACA JUGA: Mencekam! Mesin Mati, Pesawat Latih Nyungsep di Tambak

Nita lantas mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut. Karena dirinya yakin, masyarakat adat maupun perangkat adat yang dilantik oleh Sultan Ternate berada dipihaknya.

“Yang dimaksud oleh majelis ini masyarakat adat yang mana? Mereka yang merasa terluka ini hanyalah kelompok kecil keluarga sultan yang tidak punya pendukung adat,” tandas Nita seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).

BACA JUGA: Hamdalah, Ada Sembako dan Uang untuk Penyapu Jalan dari Pemerintah

Dia juga menegaskan pasal-pasal yang didakwakan terhadap dirinya sangat lemah dan tidak tepat sasaran. Sebab, jika putra kembar tersebut adalah anak orang, mestinya JPU menghadirkan orang yang mengaku sebagai orang tua kandung dua anak tersebut.

“Tapi, sampai saat ini mereka (JPU, red) tidak bisa membuktikan hal tersebut. Ini (putra kembar, red) adalah darah daging saya dan almarhum Sultan yang sangat kami cintai,” ujar Nita.

Karenanya dia menganggap proses kasus yang dituduhkan padanya belum berakhir, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Malut.

“Saya tegaskan bahwa “game” ini belum selesai. Saya yakin Allah tidak tidur, dan akan memperlihatkan kepada kita semua,” pungkas Nita.

Majelis hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Ternate Hendri Tobing tersebut dalam putusannya kemarin menyatakan, setelah mendengar dan melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti yang disampaikan JPU, dan fakta persidangan, serta mempertimbangakan pleidoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Nita, didapat keterangan bahwa Boki Nita tidak hamil.

Hal ini, lanjut hakim, diperkuat juga dengan keterangan ahli DNA yang memeriksa DNA terdakwa bahwa setelah dilakukan tes, putera kembar bukanlah anak biologis dari Boki Nitha maupun almarhum Sultan Ternate.

“Dalam hal ini, penyangkalan yang disampaikan oleh terdakwa tidak bisa dibuktikan, baik oleh terdakwa sendiri maupun saksi-saksi meringankan terdakwa yang dihadirkan,” ujar Hendri.

Karena itu, lanjut Hendri, majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Boki Nita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan memenuhi unsur pasal-pasal alternatif yang didakwakan, yaitu pasal 266, 277 dan pasal 378 KUHP. “Karena itu majelis mengadili dan memutuskan, menjatuhkan  hukuman 1,6 Tahun penjara terhadap terdakwa Boki Ratu Nitha Budi Susanti,” tegas Hendri.

Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya terdakwa dinilai tidak berkata jujur dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah melukai hati masyarakat adat dan terdakwa sebagai Boki atau permaisuri Kesultanan Ternate tidak memberikan contoh yang baik.

“Sementara yang meringankan terdakwa yaitu, berlaku sopan, belum pernah terlibat masalah melawan hukum dan terdakwa masih sebagai permaisuri yang sah Kesultanan Ternate,” tandas Hendri.

Setelah pembacaan putusan, Nita dipersilakan oleh majelis hakim untuk mengambil upaya hukum setelah mendengarkan putusan. Setelah berkonsultasi dengan PH-nya sekitar 1 menit, melalui PH Nita mengatakan menolak putusan hakim dan bakal mengajukan upaya hukum baru. “Kita akan mengajukan banding,” tegas PH Nita, Iman Arif Hakim.

Sekadar diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 2 tahun penjara. Oleh JPU, Nita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 277 KUHP Pidana, dimana Unsur menggelapkan identitas terpenuhi.(JPG/tr02/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Klinik Nikah yang Ajari Perempuan Agresif, tapi Tidak Murahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler