Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan

Senin, 22 April 2019 – 11:12 WIB
Satpol PP.

jpnn.com, SURABAYA - PNS Satpol PP Pemprov Jatim Setio Budi Wahono menggugat gubernur Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Alasannya, permohonan pensiun dini yang diajukannya pada 4 Oktober 2018 hingga kini belum disetujui.

BACA JUGA: Kalau Satpol PP Razia Kamar Kos Lantas Pintu Dikunci dari Dalam, Itu Tanda…

Pria yang saat ini berusia 51 tahun tersebut ingin pensiun lebih cepat karena menderita penyakit diabetes.

BACA JUGA : Ngamuk, Tukang Sayur Bacok Anggota Satpol PP

BACA JUGA: Tukang Sayur Pembacok Anggota Satpol PP Berhasil Dibekuk Polisi

 

Sakitnya itu sudah menjalar ke retina mata sehingga mengganggu penglihatan.

BACA JUGA: Anak Buah Bu Risma Dibacok Pedagang Sayur di Pasar, Craass!

Dengan kondisi tersebut, Budi berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini.

Pengacara Budi, Hadi Pranoto, menyatakan bahwa gugatan itu sebenarnya diajukan bukan karena permohonan kliennya belum disetujui.

Melainkan alasan di balik tidak disetujuinya pensiun dini itu. ''Kami menggugat karena tergugat sudah mengaitkan permohonan pensiun dini dengan tuduhan Pak Budi sudah melanggar disiplin,'' ujar Hadi.

BACA JUGA : Nakal, 11 ASN Kabupaten Bogor Terjaring Razia Satpol PP

Alasan tersebut, menurut Hadi, tidak berdasar. Dia mengklaim, Budi selama bekerja tidak pernah berbuat masalah.

Melalui surat berkop Satpol PP Jatim yang ditujukan kepadanya, Budi dianggap sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Budi dianggap melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian PNS.

BACA JUGA : Petugas Satpol PP Cantik Bongkar Ponsel Pelajar, Isinya Bikin Kaget

Budi dianggap telah melanggar disiplin karena sudah tidak masuk kerja mulai Agustus 2018 hingga kini.

Dia juga dinyatakan sudah melanggar disiplin terkait rekrutmen pegawai tidak tetap (PTT) satpol PP pada 2017.

Budi yang saat itu menjabat kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Jatim dituding telah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen tersebut.

Sementara itu, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun menyatakan, permohonan pensiun dini Budi belum disetujui karena dia masih memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Seharusnya Budi menjalani pemeriksaan di inspektorat. Tapi, dia selalu mangkir sehingga masalahnya tidak segera rampung.

''Kalau tidak ada pelanggaran disiplin, bisa saja kami setujui. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sehingga permohonannya tidak bisa disetujui,'' kata Jempin. (gas/c7/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngamuk, Tukang Sayur Bacok Anggota Satpol PP


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler