jpnn.com, PALEMBANG - Rinsawati (35) warga Surya Alam, Kecamatan Sukarami Palembang melaporkan CA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (25/7/2024).
Pelaporan itu ditempuh Rinsawati lantaran kesal CA tak kunjung mengembalikan uang pinjaman.
BACA JUGA: IRT di Palembang Teperdaya Arisan Online Bodong, Tekor Belasan Juta
M Suryadi selaku kuasa hukum pelapor menyebut kejadian berawal saat kliennya ditelepon oleh terlapor untuk meminjam tambahan modal proyek kolam retensi yang sedang dibangunnya.
Kemudian, kliennya bertemu dengan terlapor CA untuk membahas soal pinjaman tersebut.
BACA JUGA: Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar
"Hingga klien kami meminjamkan uang sebesar Rp 250 juta kepada terlapor di tahun 2022 dan dijanjikan akan dikembalikan oleh CA Maret 2023," ungkap Suryadi.
Dia menerangkan bahwa uang pinjaman tersebut ditransfer kliennya sebanyak tiga kali ke rekening pribadi CA.
BACA JUGA: Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas
"Pertama uang ditransfer klien kami ke CA dengan nominal yang cukup besar, kemudian dengan nominal kecil, hingga mencapai Rp 250 juta," tutur Suryadi.
Terpisah, CA saat dikonfitmasi membantah atas laporan bahwa dirinya belum membayar pinjaman.
"Saya sudah melunasi tagihan dan masalahnya sudah selesai. Jadi, tidak benar saya belum mengembalikan pinjaman itu," ujar CA.(mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati