Kesejahteraan Atlet Pensiun Dijamin Pemerintah, Hakim: Supaya Tidak Seperti Diperas

Jumat, 10 Februari 2023 – 20:13 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kesejahteraan atlet pascapensiun kini dijamin oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2022.

Anggota DPR RI Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih memberikan komentarnya mengenai undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Menpora Amali Pastikan Kesejahteraan Atlet Diatur dalam DBON

"Mereka yang telah mengharumkan negara dan bangsa di kancah internasional tidak pantas disia-siakan setelah pensiun sebagai atlet," kata Abdul Hakim, dalam keterangannya, Jumat (9/2).

Menurut dia, masyarakat bersemangat saat melihat atlet berprestasi, seolah-olah ikut berjasa atas prestasi tersebut.

BACA JUGA: Ceritakan Kisah Atlet Senior, Gus Muhaimin Desak Komisi X dan Kemnaker Lakukan Ini

"Namun, banyak yang diam saja saat melihat atlet yang sengsara di masa pensiunnya," lanjut Abdul Hakim.

Dia pun mengapresiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang bertindak nyata melihat kehidupan di masa tua atlet sepeda Suharta.

BACA JUGA: Sesmenpora: UU SKN Perlu Direvisi untuk Memacu Prestasi Olahraga dan Kesejahteraan Atlet

Suharta kini sudah tak lagi jadi pemulung dan tukang becak karena dipekerjakan oleh sang gubernur di UPT Bapenda Gresik.

"Sudah selayaknya Pak Suharto yang menyumbang medali emas pada Sea Games 1979 mendapat kehidupan yang layak, baik melalui pekerjaan ataupun tunjangan dari pemerintah," ujarnya.

Abdul Hakim mengatakan bahwa terbitnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022, itu menjadi payung hukum yang jelas bagi para atlet.

"Jangan sampai ada berita lagi atau konten viral di media sosial yang heboh soal mantan atlet berprestasi yang hidupnya sengsara," tuturnya.

Sebelum terbitnya undang-undang itu, Abdul Hakim menyoroti sisa anggaran di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp 508.720.000.000.

Dalam rapat kerja dengan Kemenpora pada 7 November 2019, Abdul Hakim yang masih duduk di Komisi X menyarankan anggaran itu dialihkan untuk memberdayakan atlet.

Dia pun bersyukur apa yang disampaikannya itu didengar pemerintah dengan diterbitkannya undang-undang tersebut.

"Supaya atlet ini tidak seperti diperas, setelah menang selesai, ha ha hi hi foto-foto sana sini setelah pensiun ngenes (sengsara) nasibnya," ujarnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler