jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 dikhawatirkan bakal memberikan dampak negatif kepada industri hasil tembakau, terutama segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.
Akademisi IPB, Prima Ghandi mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kehidupan pekerja SKT sebelum memutuskan kebijakan kenaikan cukai segmen tersebut.
BACA JUGA: Target Pupuk Indonesia: Jadi Pemain Top Global 5 di Industri Pupuk
Menurutnya, untuk melindungi para pekerja dari jeratan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi ekonomi saat ini, maka kenaikan cukai SKT tidak perlu dilakukan.
“Perlu ada riset sosial ekonomi terkait pekerja pelinting,” katanya.
BACA JUGA: RET Hadirkan Solusi Modern Transaksi Real Estate yang Hemat Biaya
Apalagi, mayoritas pekerja pelinting merupakan perempuan dengan masa kerja panjang dan tidak memiliki pendidikan formal.
“Kenaikan cukai SKT dapat menimbulkan krisis sosial apabila perusahaan memutuskan mengurangi pekerja. Pekerja itu adalah salah satu faktor produksi,” tutur dia.
BACA JUGA: Telkom University Gelar BCM Ke-9
Anggota DPR Komisi VII Mukhtarudin mengatakan industri hasil tembakau belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi.
Itulah sebabnya kebijakan cukai harus berpihak sektor padat karya yang menjadi sumber penghidupan ratusan ribu tenaga kerja SKT.
“Tenaga kerja ini perlu dilindungi karena mayoritas adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dengan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Banyak yang hanya lulusan SD dan SMP, sedangkan para suaminya banyak yang terkena PHK imbas pandemi,” ujarnya.
Mukhtarudin mengatakan, sektor SKT juga perlu diberikan program-program yang tepat untuk meningkatkan kapasitas para tenaga kerja.
“Dalam industri manapun, yang menjadi concern utama adalah kepastian usaha melalui kebijakan jangka menengah dan panjang. Kebijakan ini perlu dirumuskan dengan melibatkan semua pihak. Dengan demikian, keberlangsungan industrinya dapat terjaga,” katanya.
“SKT ini sektor padat karya, harusnya tidak dibebani kebijakan yang membahayakan tenaga kerja seperti kenaikan cukai. Harus ada perbedaan kebijakan untuk perlindungan para pekerja ini," imbuh Mukhtarudin.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada