jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengingatkan penyelenggara pemilu mempertimbangkan penundaan Pilkada Serentak 2020.
Peringatan dari Tholabi itu didasari pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2020 yang diwarnai maraknya pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Gelar Pilkada di Masa Pandemi, KPU Usulkan Swab Test untuk Calon Kepala Daerah
Tholabi mengungkapkan, ada banyak pelanggaran atas protokol kesehatan selama tiga hari masa tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2020. Di antaranya adalah pengerahan massa yang menimbulkan kerumunan sehingga tidak ada jarak fisik (physical distancing) ataupun massa yang tak mengenakan masker.
"Ini sangat mengkhawatirkan, keselamatan warga negara menjadi taruhannya, padahal keselamatan warga merupakan hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto," ujar Tholabi melalui siaran pers ke media, Senin (7/9)
BACA JUGA: Please, Simak Baik-baik Pesan Mendagri soal Pilkada di Masa Pandemi Ini
Tholabi lantas menyinggung soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Menurut dia, banyak kontestan pilkada yang mengabaikan ketentuan PKPU tersebut.
"Jika penyelenggara dan peserta pilkada tidak mampu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan rigid dan konsekuen, lebih baik pilkada ditunda saja. Keselamatan warga negara di atas segalanya," ungkap Tholabi.
BACA JUGA: Jurus Firli Bahuri Terapkan Salus Populi Suprema Lex Esto di Masa Pandemi
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu menambahkan, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen kuat menerapkan protokol kesehatan jika Pilkada Serentak 2020 tetap bakal digelar 9 Desember mendatang. "Ini pekerjaan rumah bersama," tegasTholabi.
Oleh karena itu Tholabi mendorong pemerintah pusat, pemda, Satgas Covid-19, penyelenggara pemilu, pasangan calon serta partai politik kembali duduk bersama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah virus pemicu pandemi global tersebut.
"Evaluasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah ini, semua pihak harus bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dan memastikan di tahapan berikutnya disiplin protokol kesehatan harus benar-benar ditaati," kata Tholabi.
Selain itu, Tholabi juga mendorong Bawaslu menjatuhkan sanksi kepada pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Bawaslu dan pemda dimohon agar menegakkan aturan. Bawaslu ranahnya terhadap pasangan calon peserta pilkada, sedangkan pemda ranahnya terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Ini harus paralel," pungkas Tholabi. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama