JAKARTA -- Kementrian Keuangan akan mengajukan permintaan tambahan anggaran yang akan dialokasikan untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Langkah ini menyusul maraknya bencana yang terjadi.
Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/10), Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, pemerintah akan meminta tambahan dana bencana sebesar Rp150 miliar atas persetujuan DPR RI
BACA JUGA: Klaim UU Minerba Pro Daerah
Saat ini dana yang siap pakai dan tersedia di BNPB mencapai Rp50 miliarBACA JUGA: Pusing Cari Angkutan ke Mentawai
"Namun sebesar Rp1,9 triliun masih menunggu persetujuan DPR untuk mengatasi bencana-bencana tahun sebelumnya,’’ jelas Anny
"Dalam waktu dekat hari-hari ini kita akan mengusulkan tambahan dana yang bisa siap pakai BNPB kepada DPR sebesar Rp150 miliar
BACA JUGA: SBY Diminta Kurangi Politik Pencitraan
Kita sudah melakukan komunikasi dengan Badan Anggaran, agar usulan ini bisa diprioritaskan dan diproses segera,’’ kata Anny.ementara itu, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika mengatakan, tiga bencana alam terbesar yang datang dalam kurun waktu bersamaan di Indonesia yakni di Wasior, Mentawai dan Jogjakarta, belum mempengaruhi ekonomi secara nasional.
‘’Karena itu terjadinya di wilayah-wilayah yang tidak terlalu signifikanSehingga tidak terlalalu mengganggu kegiatan ekonom dan pengaruhi kinerja ekonomi Indonesia tahun iniTapi bagaimanapun, perekonomian di tingkat lokal pasti terganggu,’’ kata Erani
Erani menambahkan, untuk mengatasi persoalan bencana, seharusnya pemerintah melakukan langkah dan upaya yang sungguh-sungguhTerutama dalam pencairan anggaran bencana alam yang memang sangat dibutuhkan oleh para korban‘’Saya merasa aneh, kalau anggaran bencana itu selalu mengikuti proseduralPadahal ada uang menumpuk Rp200 triliun itu mau dikemanakan? Seharusnya hal-hal seperti ini, Pemerintah memiliki hak khusus untuk tidak mengikuti prosedural yang berlaku mengingat pemanfaatannya bagi para korban,’’ tegas Erani.
Apalagi kata Erani, pemerintah memiliki hak meminta pencairan anggaran bilamana anggaran antisipasi bencana alam tidak mencukupi dengan kebutuhan di lapangan‘’Ada istilah khusus semacam diskresi yang dimiliki pemerintah dalam kondisi daruratJadi pencairan bisa jadi prioritasTapi Lha wong Presidennya saja pergi, bagaimana,’’ ujar Erani(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dien: Penanganan Bencana Harus Ada SOP
Redaktur : Tim Redaksi