Klaim UU Minerba Pro Daerah

Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:21 WIB

JAKARTA -- Pemerintah tetap kukuh pada sikapnya bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral & Batubara tidak bertentangan dengan UUD 1945Pemerintah juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Minerba tak bertentangan dengan UUD 1945.

“Meski demikian, jika Majelis Hakim MK bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Staf Ahli Kementrian ESDM Teguh pada persidangan lanjutan Uji Materiil UU Minerba di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/10).

Menurut Teguh, pasal-pasal yang diuji materiilkan justru ingin memberikepastian hukum untuk kegiatan pertambangan rakyat serta mengakomodir kondisi atau kekhasan daerah.

Teguh juga menyebut aturan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan batubara adalah dalam
rangka mengimplementasikan asas transparansi, keadilan dan akuntabilitas

BACA JUGA: Pusing Cari Angkutan ke Mentawai

“Dengan diberlakukannya sistem lelang WIUP mineral logam dan batubara maka badan usaha, koperasi, dan perseorngan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan WIUP mineral logam dan batubara,” kata Teguh.

Tercatat, beberapa pasal di UU Minerba memang digugat oleh sejumlah elemen masyarakat, antara lain Walhi, KPA, ASTRADA Bangka Belitung dan juga Solidaritas Perempuan
Dalam dalil-dalilnya, UU Minerba dianggap berpotensi menghilangkan keempatan masyarakat kecil dan menengah untuk berusaha di bidang pertambangan.

Para pemoohon juga menilai adanya kedudukan yang tak sama untuk memeroleh Izin Usaha Pertambangan (IUP)

BACA JUGA: SBY Diminta Kurangi Politik Pencitraan

Para pemohon menyebut, UU UU Minerba tidak bersifat adil karena menghadapkan badan usaha menengah dan kecil/koperasi dengan badan usaha besar.

Hakim anggota MK Arsyad Sanusi sempat menyebut seolah-olah ada nuansa neoliberal dalam UU Minerba
Dan dirinya juga meminta penjelasan pemerintah lebih jauh

BACA JUGA: Dien: Penanganan Bencana Harus Ada SOP

Hakim Hamdan Zoelva juga berpandangan bahwa UU Minerba membela habis-habisan pihak yang mempunyai IUP“Bisa saja IUP bertabrakan dengan hak lainnya seperti HPH, HGU atau Hak Milik lainnya yang mungkin sudah ada sebelumnya,” katanya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Sodiki itu juga meminta jawaban tertulis terkait beberapa pertanyaan para HakimDan, Uji Materiil UU Minerba menurut Hakim Ahmad Sodiki masih akan terus berlanjut hingga MK mengagendakan pembacaan Putusan(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penguasa Dinilai Seret Pemuda ke Politik Praktis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler