jpnn.com - JAKARTA - Persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan akan dilanjutkan besok, Jumat (13/2). Sidang tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan besok. Chatarina menyatakan ada sekitar tiga orang ahli yang akan dihadirkan.
BACA JUGA: Anggota Komisi IV Tantang Menteri Susi Taruhan Mie Tektek
"Ahlinya pidana, tata negara, administrasi negara. Ada sekitar tiga ahli," kata Chatarina usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Chatarina mengaku tidak perlu mengajukan saksi fakta lagi dalam persidangan. "Kalau keterangan sama dengan saksi tadi (penyelidik KPK), menurut saya tidak perlu," ucapnya.
BACA JUGA: Ternyata Ada Rekayasa Dalam Daftar Kelulusan CPNS
Dalam persidangan, KPK akan menelusuri terkait mekanisme penetapan tersangka. Selain itu soal surat perintah penyidikan. "Terkait mekanisme penetapan, sprindik, kayak gitu," tandasnya.
Diketahui juga, pihak KPK mendapatkan dua kali kesempatan menghadirkan saksi atau ahli. Besok, kesempatan terakhir. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Panglima TNI Ini Kantongi Identitas Peneror KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Lemah, Anak Buah Surya Paloh Ambil Sisi Positif
Redaktur : Tim Redaksi