JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM) Amir Syamsudin mengatakan, konsensus mengenai perjanjian Ekstradisi antar negara-negara ASEAN dalam konferensi yang dihadiri oleh para Menteri Hukum dan HAM seluruh ASEAN di Pnom Penh, Kamboja selama dua hari pada tanggal 4 hingga 5 November yang lalu tidak mencapai keputusan bulat.
Akibatnya, Indonesia dengan Singapura masih belum mencapai kesepakatan perjanjian ekstradisiMeski demikian kata Amir, seluruh negara anggota ASEAN dalam konferensi yang mengagendakan penyatuan persepsi dalam ekstradisi dan Mutual Legal Assitance (MLA) itu menginginkan adanya kerjasama yang erat dalam penegakan hukum.
"Sementara masalah ekstradisi ini belum tercapai sebuah konsensus bulat," kata Amir Syamsuddin usai rapat tertutup dengan Satgas TKI di Gedung Kemkopolhukam, Jakarta, Senin (7/11).
Dikatakanya, meski tidak tercapainya kesepakatan Ekstradisi, Menurut Amir, Pemerintah Indonesia menghormati dan menghargai hasil konferensi tersebut.
"Tapi semangatnya semua menginginkan kerja sama yang lebih erat, terbuka untuk dibukanya peluang melalui hubungan bilateral," tandasnya
BACA JUGA: KemenkumHAM Respon Pembubaran Tipikor Daerah
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Reformasi Birokrasi Daerah Wajib Dilaporkan
Redaktur : Tim Redaksi