Laporan Reformasi Birokrasi Daerah Wajib Dilaporkan

Senin, 07 November 2011 – 15:09 WIB

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara&Reformasi Birokrasi (PAN&RB) menargetkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2014 di angka limaPeningkatan target ini karena melihat masih rendahnya capaian IPK dalam lima tahun terakhir ini yang hanya meningkat 0,8 persen (dari 2,0 menjadi 2,8) dalam skala IPK 0 sampai 10.

Untuk mencapai itu, menurut Menteri PAN&RB Azwar Abubakar akan dilakukan langkah-langkah khusus

BACA JUGA: 4 Bulan Nganggur, PNS Hanya Kerja Efektif 6 Bulan

Salah satunya meminta perencanaan reformasi birokrasi di setiap kementerian baik pusat maupun daerah.

"Seluruhnya wajib mengirimkan, meskipun sekarang masih banyak yang belum mengirimkan
Analisis jabatan juga perlu, ini sebagai bentuk transparansi untuk mencegah korupsi," terangnya.

Sementara WamenPAN&RB Eko Prasojo menuturkan kalau ada strategi utama untuk mencapai target IPK 5 pada 2014 serta reformasi di setiap kementerian

BACA JUGA: Jaksa dan Hakim Tipikor di Daerah Harus Dievaluasi

Yakni dengan mendorong penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah
Dengan aturan ASN ini membantu meningkatkan kinerja.

"Kami juga akan buat program-program terobosan yang bisa diharmonisasikan

BACA JUGA: Menlu Janji Selamatkan WNI Korban Penculikan

Apa saja programnya, salah satunya adalah melatih PNS menjadi seorang analis kepegawaian dan verifikator," cetus Eko.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Tahun Kasus Mengendap di Polda Kaltim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler