Keseriusan Kemenakertrans Diuji pada Implementasi Mediasi BRI

Selasa, 01 Oktober 2013 – 06:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Perburuhan, Hadi Subhan mengatakan kesepakatan antara Manajemen dan mantan pensiunan BRI merupakan ujian keseriusan bagi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu dituntut berperan aktif dalam implementasi kesepakatan antara pihak yang bersengketa dari hasil mediasi.

Hadi setuju dengan butir kesepakatan yang menyatakan penyelesaian masalah pesangon yang dituntut oleh sekelompok pensiunan menunggu petunjuk pelaksanaan dari pihak Kemenakertrans. Menurutnya, tak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan dari kesepakatan itu. Alasannya, implementasi kesepakatan tersebut tidak akan melanggar ketentuan UU Tenaga Kerja.

BACA JUGA: Hari Ini, Tarif Listrik Naik Lagi

"Nota kesepakatan itu merupakan kemajuan progresif. Itu langkah maju. Saya mengapresiasi kesepakatan kedua belah pihak. Butuh komitmen kedua belah pihak dan Kemenakertrans untuk mengawal agar kesepakatan itu bisa diimplementasikan. Saya juga lama mengamati demo-demo pensiunan BRI beberapa waktu lalu. Sekarang kita tunggu implementasinya berdasarkan aturan dan dorongan dari Kemenakertrans," ujar Hadi Subhan kepada wartawan, Senin (30/9).

Untuk itu, lanjut Hadi, dalam implementasi kesepakatan tersebut dibutuhkan peran aktif dari pihak Kemenakertrans. Apalagi, kondisi di lapangan cukup rumit, mengingat posisi kedudukan sekelompok pensiunan itu tersebar di berbagai daerah. "Tinggal bagaimana implementasi kesepakatan yang diawasi oleh Kemenakertrans. Harus proaktif," tegasnya.

BACA JUGA: Negara Industri Maju di APEC Ingin Indonesia Terus jadi Pasar

Sebelumnya, konsensus antara kedua belah pihak tersebut dituangkan ke dalam nota kesepakatan yan terdiri dari empat butir. Butir kesepakatan tersebut pada prinsipnya menyatakan Bank BRI akan membayarkan pesangon pensiunan sesuai dengan UU No 13 Tahun 2013 pasal 156 dan pasal 167 ayat 1. Pembayaran tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya petunjuk pelaksanaan dari pihak Kemenakertrans. Selain itu, dalam disepakati juga mengenai keterlibatan Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah dalam mengawal implementasi nota kesepakatan tersebut.

Mengomentari hal itu, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat, menegaskan pihaknya siap untuk membantu kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

BACA JUGA: Sosialisasikan BPJS, Jamsostek Fokus Garap Kampus

"Tidak perlu khawatir dengan komitmen pemerintah, bahwa Kemenakertrans akan terus mengawal dan membantu menuntaskan persoalan ini. Pemerintah kan sudah berkewajiban untuk turun tangan menuntaskan konflik ketenagakerjaan yang melibatkan pihak BRI dan para pensiunan itu. Sudah pasti kami bantulah," ujar Sahat kepada wartawan, Senin (30/9).

 Dijelaskannya, dalam penyelesaian masalah ini tentu akan melalui tahapan-tahapan yang melibatkan pula penyelesain di tingkat Disnaker masing-masing daerah. Dan ini tebtubya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kalau saat ini masih belum tuntas betul, artinya belum ada petunjuk pelaksanaan kesepakatan itu, ya kan semua butuh waktu, proses dan tahapan. Harus bersabar dong. Kami yakinkan itu bisa diselesaikan kok. Perjanjian kesepakatan itu bisa dilaksanakan namun butuh proses. Jangan khawatir. Mari semua pihak menjaga kondisi tetap stabil dan menghormati isi kesepakatan itu," pintanya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KAI Akan Pasang CCTV di Setiap Gerbong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler