jpnn.com - BANDUNG WETAN – Kasus dugaan korupsi PLTU Sumur Adem yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifuddin alias Yance sungguh menyita atensi publik. Dan kembali, kasus yang telah masuk ke persidangan itu akan makin menarik perhatian masyarakat setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla siap hadir untuk memberikan kesaksian.
Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah menyebut, kehadiran JK demi kepentingan publik. Pasalnya, pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU sangat berguna bagi jutaan masyarakat.
BACA JUGA: Ditinggal Jualan di Warung, Rumah Ludes Terbakar
’’Iya, mau hadir,” tukas Husain seraya menambahkan belum mengetahui jadwal dalam memberikan kesaksian.
Rencana kehadiran JK sebagai saksi disambut baik tim kuasa hukum Yance, karena akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara yang merugikan negara Rp 42 miliar itu.
BACA JUGA: Lelang Jabatan Kadis Sepi Peminat
’’Mudah-mudahan nanti menjadi pertimbangan hakim, bahwa memang Pak Yance tidak bersalah. Bahkan telah memberikan manfaat kepada negara, khususnya masyarakat Jawa dan Bali,” ucap Ian kemarin (15/2).
Kesediaan JK menjadi saksi, diterangkan Ian, karena pengadaan lahan didasarkan pada Peraturan Presiden No 71/2006 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, JK mendampingi SBY sebagai Wapres.
BACA JUGA: MUI Larang Gelar Pesta Hajatan Tiap Malam Jumat
Meskipun sudah ada pernyataan kesiapan JK menjadi saksi meringankan, Ian menyatakan, akan terus melakukan komunikasi dengan orang nomor dua di Indonesia itu.
’’Pak JK siap meluangkan waktunya untuk datang ke Bandung, sekedar memberikan kesaksian meringankan. Kami menyambut baik rencana ini,” sahutnya.
Bila memang JK jadi memberikan keterangan dalam persidangan, kali kedua seorang Wapres menjadi saksi. Sebelumnya, Wapres ke-11 Boediono pernah menjadi saksi bagi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi Bank Century, Mei 2014 silam.
Seperti diketahui, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu. Ketiganya adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan. (vil/hen/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayakan Valentine, 182 Orang Terjaring Razia
Redaktur : Tim Redaksi