Kesimpulan Komnas HAM Soal Tewasnya Demonstran Penolak Tambang di Parigi

Selasa, 15 Februari 2022 – 08:15 WIB
Suasana unjuk rasa penolakan tambang di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2/2022). Foto: ANTARA/Novita

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM RI berkesimpulan bahwa demonstran penolak perusahaan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Erfadi tewas karena ada proyektil yang tertanam di tubuh yang bersangkutan.

Kesimpulan itu didapat Komnas HAM setelah melakukan penelitian terhadap kasus tewasnya Erfadi ketika ada unjuk rasa menolak tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (12/2).

BACA JUGA: Demonstran Penolak Tambang di Parigi Moutong Tewas Diterjang Peluru, Ini Respons Taufik Basari

"Benar meninggal disebabkan oleh peluru tajam, sebagaimana proyektil yang ditemukan dan diangkat dari bagian tubuh korban," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sulteng Dedi Askary melalui keterangan persnya, Senin (14/2).

Komnas HAM dalam kesimpulan lainnya menyatakan bahwa proyektil yang masuk ke tubuh Erfadi berasal dari arah belakang pria 21 tahun itu.

BACA JUGA: Kombes Supriadi: Semua Jajaran dari Polsek, Polres & Polda Diperintahkan Menindak Tegas Para Pelaku

Menurut Dedi, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan interview dengan beberapa pejabat utama di Polres Parigi Moutong menyusul tewasnya Erfadi.

Hasilnya, polisi menampik menjadi pihak yang bertanggung jawab melepaskan proyektil kepada korban.  

BACA JUGA: Lihat, Inilah Rumah Terduga Teroris yang Digeladah Densus 88 di Baki Sukoharjo

"Selain itu, disebutkan pula bahwa pimpinan polisi setempat mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan tidak melibatkan penggunaan peluru tajam atau senjata," beber Dedi.

Namun, Komnas HAM melihat temuan lain dari sikap kepolisian yang tidak bertanggung jawab dari proyektil di tubuh Erfadi.

Hasil interview Komnas HAM dari keluarga almarhum menjelaskan bahwa proyektil di tubuh Erfadi berasal dari aparat dan mengenai bagian belakang sebelah kiri tembus di bagian dada korban.

"Ini terlihat dari kondisi luka sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak puskesmas saat lakukan visum dan mengangkat proyektil yang tersisa dan hinggap di bagian tubuh korban," beber Dedi.

Komnas HAM pun meminta ada langkah saintifik terkait perjalanan peluru di ruang udara dari senjata api pada sasaran tertentu, dalam hal ini terhadap Erfadi. 

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

"Uji balistik juga menjadi sangat penting dilakukan untuk membandingkan anak peluru yang di temukan di TKP, dengan anak peluru pada senjata yang dicurigai, dan menentukan siapa pelaku penembakan hingga dari jarak tembak berapa pelaku melepaskan tembakan," beber Dedi. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler