jpnn.com - JAKARTA - Pasangan Prabowo-Hatta yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Firman Wijaya, kemarin juga menyerahkan satu bendelan tebal kesimpulan ke panitera MK.
Pihaknya juga menyerahkan kelengkapan sejumlah alat bukti sesuai catatan yang diberikan majelis hakim konstitusi pada sidang Senin kemarin.
Firman mengatakan bahwa di dalam kesimpulannya, pihaknya meyakini alasan-alasan permohonannya memiliki cukup dasar hukum dan layak untuk dikabulkan oleh Mahkamah pada sidang pembacaan putusan besok.
BACA JUGA: Inilah Pokok-pokok Kesimpulan Jokowi-JK
"Kita tunjukkan kepada majelis konstitusi bahwa secara konklusif memang rasional untuk dikabulkan," kata Firman optimis, kemarin.
Dia juga menjelaskan bahwa memang ditemukan pelanggaran pemilu secara TSM dan telah disampaikan seluruhnya dalam permohonannya di persidangan. Pihaknya juga masih berkeyakinan bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum tanggal 8 Agustus 2014 (berdasarkan perintah MK) merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum.
"Tidak ada alasan yang menjelaskan bahwa permintaan pembukaan kotak suara tanpa izin Mahkamah sehingga pembukaan kotak suara dan alat bukti cacat hukum," tegasnya.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Habiburokhman mengatakan bahwa dokumen kesimpulan yang diserahkan panitera MK tebalnya mencapai sekitar 5 ribu lembar. Dia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu dalam Pilpres 9 Juli kemarin lebih dari sekedar TSM, namun juga telah terencana dengan baik.
BACA JUGA: Siapkan Pengamanan Empat Ring
"Ini sudah dipersiapkan dan bahkan bukan hanya TSM, tetapi TTSM, terencana, terstruktur, sistematis, dan massif. Karena sudah dilakukan sejak awal bukan hanya DPKTb, dari penyiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut keterangan ahli saja sudah dipermasalahkan," terangnya.
Habiburokhman menyatakan optimis bahwa pemohonannya akan gol di MK pada sidang pembacaan putusan besok. "Kita optimis permohonan ini dikabulkan apakah bisa sebagian atau bahkan seluruhnya," katanya. (dod/ken)
BACA JUGA: Awas Disunat Oknum KUA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Negara Legalkan Aborsi
Redaktur : Tim Redaksi