Ketagihan Cabuli Pacar, Dilaporkan Polisi

Selasa, 14 Januari 2014 – 19:06 WIB

jpnn.com - KEDIRI - Ini akibatnya jika pacaran kebablasan. OK, 17 warga Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri harus mendekam di tahanan Mapolres Kediri. Dia dilaporkan orang tua Rini (bukan nama sebenarnya) lantaran berkali-kali mencabuli anaknya yang masih 15 tahun. 

Atas perbuatannya, OK diancam hukuman 15 tahun penjara lantaran mencabuli perempuan di bawah umur. 

BACA JUGA: Bejat! Bapak Setubuhi Anak Kandung Sejak SD

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristwa itu bermula pada 30 April 2013 lalu. Saat itu keduanya baru beberapa bulan berpacaran. 

Nah, kala itu OK menjemput Rini dan mengajaknya jalan-jalan ke Waduk Siman. Usai pacaran, ternyata OK mengajak Rini ke rumah temannya. 

BACA JUGA: Bekuk Pemalsu Dokumen Pelaut

"Rumah itu sedang sepi," kata Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo Selasa (14/1). Ternyata OK memaksa Rini masuk ke kamar.

Sebenarnya Rini memberontak, tapi kalah tenaga. Mau tak mau dia menuruti pacarnya. Ternyata di kamar itu OK memaksa Rini berhubungan intim. 

BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Pacar Saat Hamil 3 Bulan

Sejak itu OK ketagihan berhubungan dengan pacarnya. Di bulan Juni dia mengulangi perbuatannya. 

Kemudian September tahun lalu kembali berbuat sama. Terakhir, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan pada Jumat (10/1) lalu. Bahkan kala itu Rini diajak pergi pacarnya tiga hari tanpa pamit orang tua. 

Tentu saja itu membuat orang tua Rini bingung tak karuan. Ternyata Minggu (12/1) OK memulangkan Rini. 

Orang tua yang terlanjur berang langsung menginterograsi anaknya. Dia mengaku pergi dengan OK ke rumah temannya di Desa Jeruk Wangi, Kandangan. "Mawar juga ngaku sudah dicabuli OK," kata Budi. 

Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Polisi bergerak cepat dan menangkap OK. Kasus ini kini ditangani Unit PPA Polres Kediri. "Saat ini OK masih dalam pemeriksaan,"  terang Budi. (baz/hid/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Minta Peminum Cukrik Dihukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler