jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya fee dari petinggi PT Prudential Sharia Life Assurance atau Prudential Syariah kepada eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo.
Fee itu berkaitan agar Catur menggunakan perusahaan tersebut menggunakan jasa asuransi.
BACA JUGA: KPK Periksa Kadisdik Bengkalis di Pekanbaru
KPK mendalami itu dengan memeriksa Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance Yenie Rahardja pada Selasa (29/8).
Yenie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Amarta Karya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Catur Prabowo.
BACA JUGA: LSI Catat Kepercayaan Publik kepada Polri Lampaui KPK
"Yenie Rahardja, Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, saksi hadir dan didalami lebih lanjut kaitan dengan penerimaan fee oleh istri tersangka CP (Catur Prabowo) dari penempatan dana asuransi para karyawan PT Amarta Karya Persero," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Ali menyampaikan pembelian asuransi Prudential Syariah itu bahkan menggunakan uang hasil korupsi.
BACA JUGA: Prudential Indonesia Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Hasil Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya
"Dugaan sumber dana berasal dari proyek fiktif di PT AMKA Persero yang diinisiasi oleh tersangka CP (Catur Prabowo) dan kawan-kawan," kata dia.
KPK menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktir Amarta Karya.
Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya. Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara menderita kerugian sekitar Rp 46 miliar. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima, Konon Sudah Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga