jpnn.com, SURABAYA - Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pria asal Bulak Banteng, Surabaya, Lukman Hakim (28) atas dugaan melakukan pencurian telepon seluler (ponsel), Senin (4/10).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugroho menjelaskan pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di kawasan Tanjung Batu Blok 21 pada 24 September 2021 lalu.
BACA JUGA: Kios Bensin di Surabaya Terbakar, Satu Motor Tinggal Kerangka
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mendapat laporan dari korban bernama Septian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Upaya yang dilakukan polisi membuahkan hasil.
BACA JUGA: Polda Jatim Bongkar Kasus Penggelapan 9 Kilogram Emas Senilai Rp 6 Miliar
Polisi mengidentifikasi pelaku yang diduga ingin menjual ponsel hasil curiannya berada di daerah Jembatan Suramadu.
Tim yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergap pelaku.
BACA JUGA: Amuk Massa di Jalan Pucang Anom Surabaya, Darah di Mobil Ayla Masih Misteri
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan ponsel sama persis dengan milik korban.
"Pelaku langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Giadi, Jumat (8/10).
Pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai motor.
Setibanya di tempat kejadian perkara, polisi melihat pintu sebuah kantor perusahaan sedang terbuka.
"Pelaku memarkirkan motornya, kemudian menyelinap masuk ke dalam kantor dan mencuri ponsel korban. Saat itu korban sedang tertidur," kata mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri ponsel lantaran ketagihan karaoke dan minum-minuman keras.
"Baru sekali mencuri dan memang direncanakan. Katanya hasil jual handphone dibuat senang-senang di tempat hiburan malam," ungkap Giadi. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra