jpnn.com - Yusuf (40) benar-benar bejat. Pria yang berjualan nasi ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya karena kasus pencabulan.
Yusuf terbukti mencabuli sebut saja Dewi (16) yang masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
BACA JUGA: Divonis 20 Tahun, Predator Anak Tenang
Iptu Roni Faslah, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan tersangka dan korban sudah saling kenal, lantaran bertetangga saat tinggal di Jalan Donokerto.
Untuk bisa masuk ke rumah korban, Yusuf bermodus menagih arisan ke ibu korban.
BACA JUGA: Ayah Imingi Anak dengan iPhone Lalu Terjadilah Aib Itu
Saat mengetahui rumah korban sepi, pria beristri dan anak itu melampiaskan nafsu bejatnya dengan memaksa melakukan oral.
"Perbuatan bejat tersangka ini terbongkar setelah celana dalam tersangka tertinggal di kamar dan diketahui ibu korban," ujar Roni.
BACA JUGA: Ayah Ajak Anak ke Penginapan, Ternyata Modus Jahat
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban.
Tersangka mengaku mencabuli korban lantaran terangsang dengan tubuh korban yang seksi.
Kini akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indehoi dengan Gadis AS, TKI Asal Bali Ditangkap FBI
Redaktur & Reporter : Natalia