jpnn.com, MATARAM - Seorang guru honorer di Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial MA, 38, ditangkap polisi karena membeli sepeda motor hasil curian.
Kasubbag Humas Iptu Jufrin, Sabtu, mengatakan, MA ditangkap pada Rabu (28/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
BACA JUGA: Warga Temukan Tas Hitam di Atas Meja Cilok, Saat Dicek, Isinya Bikin Geger
Penangkapan MA berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor tahun 2020 lalu. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku beserta barang bukti sepeda motor tersebut.
"Hasil penyelidikan kami mendapatkan informasi A1 terkait keberadaan barang bukti tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Erwin Sudah Ditangkap, Sekarang Terduduk di Kursi Roda, Terima Kasih, Pak Polisi
Untuk mengungkap kasus itu, tim langsung bergegas menuju rumah MA dan mengamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang sudah diubah menjadi warna merah hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JFM221EK005514 dan nomor mesin JFM2E-2061226.
“Tim menemukan motor itu di bawah kolong rumah MA di Desa Soki,” ungkapnya.
BACA JUGA: Nasib Tragis Mbak TM, Diperkosa di Perkebunan Sawit, Tasnya Juga Dirampas
Dari hasil interogasi MA, kata Jufrin, motor tersebut dibeli dari HR yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, terduga penadah serta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Dalam kasus itu, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 480 tentang penadahan. Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli jenis barang apapun dari hasil curian.
Teliti asal usul barang yang dibeli, pastikan barang itu memiliki surat kepemilikan yang lengkap.
“Bagi siapa pun yang menjadi penadah motor hasil curian, akan ditindak tegas,” tegasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi