Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Mbak RD Ditangkap Petugas

Selasa, 15 Juni 2021 – 22:36 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) dan jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (15/6/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang perempuan berinisial RD yang ketahuan berbuat aksi tak terpuji ditangkap jajaran Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (15/6).

Dia ditangkap karena menjual produk kosmetik tanpa mengantongi izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalintim, Sopir Truk Fuso Tewas Terjepit, Begini Kondisinya

"Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui akun pribadinya di facebook dan instagram," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa.

Dikatakan bahwa pelaku ditangkap di indekosnya di wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak kepolisian melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya laporan polisi pada 20 Maret lalu.

BACA JUGA: AY Minta Sang Istri Begituan dengan Orang Lain, Tidak Itu Saja, Ya Ampun

"Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin," ujarnya.

Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, losion perawatan kulit, dan toner.

"Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetik-nya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok," ucap dia.

Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepada polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan via online.

"Produk ini dipesannya melalui whatsapp. Produk dikirim dari Kudus via paket kiriman," ujarnya.

Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.

"Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya," kata dia.

Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.

"Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak," ujar Kadek Adi.

Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.

"Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya," kata RD kepada polisi.

Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.

"Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya," kata RD kepada polisi.

Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Ancamannya sesuai dengan sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler