Ketahuan Berbuat Dosa di Rumah, Oknum Guru ASN Ini Langsung Dijemput Polisi

Jumat, 11 Juni 2021 – 01:05 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita Satresnarkoba Polres Baubau dari seorang oknum guru PNS Sekolah Dasar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/6/2021). Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, KENDARI - Seorang oknum guru PNS di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WA, 35, terpaksa berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial WA, 35, itu diduga terlibat peredaran sabu-sabu di daerah itu.

BACA JUGA: Pulang dari Ladang, Istri Temukan Suami dan Anaknya Sudah Tak Bernyawa di Kamar

"Oknum guru tersebut ditangkap polisi pada Rabu (9/6) sekitar pukul 02.30 Wita, di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Baubau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis (10/6).

Ia mengungkapkan, awalnya pada Selasa (8/6) sekitar pukul 23.30 Wita anggota Satresnarkoba Polres Baubau sedang melakukan patroli.

BACA JUGA: Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan

Kemudian anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Hoga tepatnya di rumah terlapor akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan dilakukan pemantauan di sekitar jalan Hoga. Lalu pada Rabu 9 Juni 2021 langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah terlapor dan ditemukan barang bukti (BB)," ujar dia.

BACA JUGA: Bikin Resah Masyarakat, Belasan Pria Ini Langsung Diciduk Jatanras Polda Sumsel

Menurut Eka, di rumah oknum guru tersebut ditemukan enam paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 8,78 gram.

Saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika tersebut dia peroleh dari seseorang yang tidak dikenal indentitasnya, namun hanya mengenal wajah.

"Modus operandi terlapor memesan kemudian menerima paket narkotika dari temannya dengan tujuan akan dipakai serta untuk jual kepada orang lain," tutur Eka.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler