Ketahuan Dugem Bersama LC, Pak Jaksa Dihukum Jadi Muazin

Minggu, 11 Desember 2016 – 22:55 WIB
Ilustrasi: Radar Jogja/JPG

jpnn.com - JOGJA - Kelakuan jaksa di Kejaksaan Negeri Wates, Yogyakarta bernama Ahmad Muzayyin ini jelas tak patut ditiru. Jaksa yang belum lama pindah tugas dari Sorong, Papua Barat itu ternyata penggemar party alias dugem.

Belum lama ini, Muzayyin dikabarkan ketahuan dugem di tempat karaoke di Jalan Magelang. Asisten Intelijen Kejati DIJ Joko Purwanto mengungkapkan, ada laporan kepolisian yang menyebut Muzayyin dari sore hingga malam berkaraoke dan minum-minuman keras.

BACA JUGA: KRI Dewaruci jadi Obyek Wisata Masyarakat Lembata

Saat mabuk, jaksa itu keluar dari ruangan karaoke hingga dua kali dan menganiaya pegawai di tempat hiburan tersebut. Muzayyin yang datang sendirian juga memesan seorang perempuan teman bernyanyi atau yang kondang dengan sebutan lady companion (LC).

Tapi mabuk membuat Muzyyin tak bisa mengendalikan diri. ”Oknum jaksa ini juga menenggak minuman keras empat botol,” kata  Joko.

BACA JUGA: Incar Ganti Rugi Rp 2,8 M dari Proyek Tol, Bos Warteg Beperkara di MA

Ulah Muzayyin pun berbuanh sanksi. Dia dimutasi ke Bangka Belitung. Namun, bukan itu saja sanksi untuk Muzayyin

“Perilaku jaksa di masyarakat menjadi perhatian. Jaksa dilarang keras ke diskotek, apalagi sampai minum-minuman keras,” tegas Joko.

BACA JUGA: Warga Kota Serang Tandatangani Petisi Tolak Korupsi dan Politik Dinasti

Tapi sebelum sanksi mutasi berlaku efektif, Muzayyin juga diberi sanksi tambahan. Yakni menjadi muazin  masjid di Kejati DIY.

Joko mengharapkan instruksi ke Muzzayyin agar menjadi muazin itu bisa menghilangkan kebiasaan buruknya menikmati hiburan malam. “Kalau hiburan di masjid, silakan sampai pagi,” tandas Joko.(bhn/eri/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mural Pesisir Pantai akan Ubah Wajah Kenjeran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler