jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur (Jaktim) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial SMW di kawasan Pasar Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis (3/11).
WNA asal India itu ditangkap petugas keimigrasian karena diduga menyalahi izin tinggal.
BACA JUGA: WN Malaysia Berpaspor Indonesia Diamankan Imigrasi Dumai
"Satu WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata," kata Kepala Divisi Imigrasi Kakanwilkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Senin (7/11).
Pamuji menjelaskan jajaran imigrasi mengamankan barang bukti berupa sembilan berlian satu karat, empat buah berlian 20 karat, dan satu unit ponsel dari tangan SMW.
BACA JUGA: WNA Asal Timor Leste Ini Ditolak Masuk ke Indonesia, Oh Ternyata
"Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan untuk mencari warga negara asing lainnya yang terlibat atau melakukan praktik pelanggaran yang sama," lanjutnya.
Pamuji mengatakan SMW ditahan karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA: Berbisnis di Bali Pakai Visa Kunjungan, Sergei Kosenko Langgar UU Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika menjelaskan SMW melakukan kegiatan jual beli berlian kurang lebih satu tahun.
Menurut Berthi, WNA asal Negeri Bollywood itu mengaku menjual berlian sintetis.
"Berlian itu sintetis dan didapatkan di dalam negeri," ucap Berthi.(mcr8/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi