jpnn.com, BADUNG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Kosenko melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sergei Kosenko menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali.
BACA JUGA: Sudah Tak Sabar Ingin Gelar Pesta Nikah, Warga tak Peduli SE Bupati
Sergi pun harus dideportasi dari Bali, Minggu (24/1).
"Dia di sini punya bisnis properti tetapi masih harus didalami lagi seperti apa, karena prosedurnya harus jelas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1).
BACA JUGA: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Penerapan Protokol Kesehatan Harus Diperketat
"Yang bersangkutan dalam hal ini tidak memiliki izin tinggal yang sesuai tapi menggunakan visa kunjungan sehingga harus dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi," lanjut Jamaruli.
Menurutnya, Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
BACA JUGA: Pimpinan Komisi IX Dukung Perpanjangan PPKM Jawa Bali
Namun, kata dia, kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT.
Menurutnya, patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Huruf a juncto Pasal 123 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya," kata dia.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa Sergei diduga berbisnis di bidang properti.
Namun demikian, Maruli memastikan pihaknya masih akan terus mendalami lagi informasi tersebut.
"Kalau dikatakan sebagai investor masih belum, karena izin tinggal untuk investor butuh KITAS. Dia dideportasi sekarang, harusnya sudah selesai dan investasinya dia mungkin diberikan ke orang lain," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Sergei juga melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akunnya @sergey_kosenko di Instagram, Senin, 11 Januari 2021.
Sehingga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pendeportasian Sergei dilaksanakan pada Minggu, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya, Rusia.
Lebih lanjut Jamaruli mengatakan pada awal Januari 2021 tercatat lima warga asing telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Mayoritas berupa penyalahgunaan izin tinggal. Karena adanya perpanjangan izin otomatis sehingga banyak yang menyalahgunakan seperti cari pekerjaan tetapi pakai visa kunjungan," jelasnya.
Hingga saat ini ada 30 ribu orang WNA yang masih ada di Bali. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy