Ketahuan Maling Motor, Petugas Penanganan Covid-19 Ini Langsung Dijemput Polisi

Jumat, 16 April 2021 – 23:10 WIB
Polres Teluk Wondama, Provinsi Papua saat menangkap seorang petugas ruang isolasi khusus pasien COVID-19 karena ketahuan mencuri sepeda motor, Jumat (16/4). Foto Antara Papua Barat/Ernes Broning Kakisina.

jpnn.com, MANOKWARI - Seorang petugas ruang isolasi khusus pasien Covid-19 ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat (16/4).

Aksi kejahatan pria berinisial MH, 25, petugas nonmedis yang bekerja di ruang isolasi khusus pasien COVID-19 Kabupaten Tekuk Wondama diungkap Satuan Reskrim Polres Teluk Wondama.

BACA JUGA: Serang Polisi dengan Parang, Terduga Teroris Ditembak Mati

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru di Wasior, Jumat, mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri oleh MH adalah sepeda motor temannya yang sama-sama bekerja pada ruang isolasi pasien COVID-19.

Sebelum melakukan aksi, kata Kapolres, pelaku telah menyusun rencana daksi kejahatan itu. Dia menunggu hingga dini hari agar bisa dengan leluasa melakukan aksinya karena kondisi saat itu sedang sepi dan sepeda motor temannya diparkir tanpa kunci setir.

BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Siang Bolong, Lihat Tuh Fotonya

"Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menyembunyikan di hutan terlebih dahulu kemudian dibawa ke rumahnya untuk disembunyikan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama, AKP Walman Simalango yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan motif pelaku MH melakukan pencurian adalah karena tertarik ingin memiliki motor jenis RX King.

BACA JUGA: ABG 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek Bejat, Begini Ceritanya

Agar tidak ketahuan pemiliknya, pelaku MH melakukan modifikasi terhadap beberapa bagian motor curiannya itu untuk digunakan sendiri.

Namun polisi tidak hilang akal. Berbekal keterangan saksi, anggota Sat Reskrim mendatangi salah satu bengkel di Kota Wasior yang ternyata benar bahwa di tempat itu telah dilakukan modifikasi terhadap motor RX King yang dicuri oleh pelaku MH.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah dia.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler