jpnn.com, LABUHAN BATU - Seorang wanita muda di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berinisial A, 25, yang tepergok melakukan pencurian menjadi korban pemerkosaan pada Sabtu (6/11).
Pelakunya adalah AH, 28, pria yang memergoki korban melakukan pencurian.
BACA JUGA: Melawan, Perampok Sadis Keok saat Berhadapan dengan Anak Buah Kompol Firdaus
Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki mengatakan kejadian ini berawal pada Sabtu (6/11), ketika korban dipergoki tersangka sedang mencuri berondolan sawit di PT Milano tempat pelaku bekerja.
"Diam kau di situ," kata Rusdi menirukan perkataan pelaku, Kamis (23/12).
BACA JUGA: Irjen Panca Pecat 28 Polisi, Termasuk Bripka RHL Pencabul Istri Tahanan, Bajunya Dicopot
Korban yang mendengar suara pelaku pun sontak terkejut. Korban makin ketakutan karena pelaku mengancam akan membawa korban ke kantornya karena telah mencuri berondolan sawit itu.
Mendengar itu korban pun ketakutan dan langsung berdiri.
BACA JUGA: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo
Saat itu, pelaku pun mulai melancarkan aksinya. Dia lalu mendekat dan langsung memegang pinggul korban. Setelah itu, pelaku lalu meraba-raba payudara korban.
Korban pun lalu melawan perbuatan pelaku. Dia juga sempat berusaha berlari, tetapi gagal.
"Pelaku langsung menarik kerah baju korban dari belakang," sebut AKP Rusdi.
Setelah itu, pelaku semakin nekat dengan memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tak bisa lagi melawan.
Korban sempat berteriak meminta tolong, tetapi pelaku mengancam akan melaporkan korban ke kantornya.
Pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Setelah selesai, dia lalu pergi begitu saja meninggalkan A.
Atas kejadian ini, korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (21/12), di Jalan HM Thamrin Rantau Parapat," jelas Rusdi.
BACA JUGA: Timnas Indonesia vs Singapura: Satu Permintaan Tegas Shin Tae Yong untuk Evan Dimas Dkk
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni