jpnn.com, MEDAN - Polres Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menangkap dua pelajar berinisial AN (15) dan KN (15).
Keduanya ditangkap karena diduga membunuh seorang perempuan lanjut usia bernama Roslina (60).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Serang, Pelaku Sudah Ditahan
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, Jumat (28/1) lalu.
“Kami tangkap dua tersangka yang masih pelajar masing-masing berinisial AN (15) dan KN (15),” kata Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin, Rabu (14/4).
BACA JUGA: Terungkap, Mayat Wanita Paruh Baya di Sungai Brantas Korban PembunuhanÂ
Dia menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (28/1).
Menurutnya, saat itu kedua tersangka mencuri di dalam rumah korban.
BACA JUGA: Seusai Membantai Istri dan Anak, SA Mencoba Bunuh Diri dengan Memotong Urat Nadi
"Pada saat itu korban tidak berada di rumah," katanya.
Dia menambahkan tiba-tiba korban pulang ke rumahnya.
Lalu, tersangka AN yang mengetahui kedatangan korban, bersembunyi di dalam kamar mandi.
Tak berselang lama, korban pergi ke kamar mandi.
Tersangka yang panik kemudian mendorong korban.
Akibatnya, korban terjatuh ke lantai.
Tersangka langsung mencekik leher dan memukul kepala Roslina.
Korban pun meninggal dunia.
Setelah menghabisi nyawa korban, para tersangka mengambil cincin di jari korban serta uang Rp 1,7 juta di dalam dompet.
"Kedua tersangka ini awalnya tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mencuri uang milik korban," kata Achmad.
Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.
“Penadah berinisial DL (35),” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi