Ketahuan Punya Bini Dua, Polisi Disidang

Selasa, 02 Desember 2014 – 08:17 WIB

jpnn.com - PALEMBANG – Ketahuan menikah lagi tanpa izin istri dan atasannya, Bripka BM, bertugas di salah satu Mapolsekta Palembang menjalani sidang disiplin, di Mapolresta Palembang, Senin siang (1/12). Sidang sendiri dipimpin Wakapolresta AKBP Iskandar F Sutisna SIK.

BM dituntut untuk menjalani hukuman tahanan khusus, meskipun telah menceraikan istri sirinya, ML yang dinikahinya di Desa Babatan Saudagar, Ogan Ilir (OI) Maret 2014 lalu ikut hadir sebagai saksi dalam persidangan.

BACA JUGA: Lebih 4 Tahun Dibui, Syamsul Belum Bebas Bersyarat

Dalam persidangan, terungkap jika hubungan BM dengan ML bermula lebih dari setahun lalu saat bertemu di tempat BM bertugas. Hubungan itu berlanjut menjadi lebih intim, padahal BM telah beristri sah dan memiliki tiga orang anak.

Karena mencium gelagat yang tidak baik terhadap sikap suaminya itu, MS, istri sah BM melapor ke Seksi Propam Polresta Palembang pada April 2014 lalu dan baru dipersidangkan kemarin.

BACA JUGA: Gagal Dapat Rumah, Diberi Cek Palsu

BM sendiri mengakui jika setelah dilaporkan oleh istri sahnya, kini ia telah menyesal dan siap betanggung jawab.
     
“Surat pernyataan (cerai) ini menjadi bukti, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya dan benar-benar menyesal,” ujar BM pada pimpinan sidang dalam pembelaannya.

Sementara Kasi Propam Polresta Palembang, AKP Rudi  Isroni SH selaku penuntut mengatakan perbuatan BM bukan hanya tidak menaati peraturan kedinasan, melainkan pula merendahkan martabat penyelenggara negara dan institusi.

BACA JUGA: Desak Polisi tak Membiarkan Pemerkosa Siswi SMP Berkeliaran

“Apa yang dilakukan oleh BM ini setidaknya menjadi contoh untuk tidak diikuti oleh anggota Polresta Palembang yang lain,” singkatnya. (aja/asa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Penumpang Feri Antarpulau Resmi Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler