Ketahuilah, Jumlah Simcard di Indonesia 310 Juta

Selasa, 28 Juni 2016 – 11:14 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Master Telkom Teguh Prasetya mengatakan, jumlah simcard di seluruh Indonesia saat ini sudah mencapai 310 juta. Jumlah tersebut naik signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Padahal jumlah penduduk 240 juta.

“Pertumbuhan penggunaan layanan data meningkat 35 persen – 80 persen. XL, Indosat, Tri 35 persen hingga 40 persen,” terangnya dalam diskusi bertema "Ada Apa dengan Telekomunikasi Indonesia? Dimana Peran Pemerintah?", yang digelar Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Indonesia, di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Serapan Uang Tunai Sudah Rp 13,7 Triliun

Disebutkan, rata-rata dalam satu bulan satu orang konsumen menggunakan 2 GB. Saat ini, jaringan infrastruktur seluruh operator ditingkatkan LTE/4G. 

"Persaingan ketat dan pemerintah dituntut melakukan pemerataan jaringan telekomunikasi di seluruh Indonesia. TKDN hardware dansoftware menjadi syarat untuk penyedia jasa layanan telekomunikasi. Jumlah smartphone tumbuh 340 juta per tahun. Pemerintah harus turut serta aktif dalam proses pemertaan telekomunikasi di indonesia," kata dia.

BACA JUGA: Pelindo Kebut Fasilitas Curah Kering

Sekretaris Jenderal Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Indonesia, Al Akbar Rahmadillah mengatakan, sudah seharusnya peran pemerintah melakukan optimalisasi pengawasan terhadap penyedia jasa telekomunikasi untuk melakukan pemerataan penyediaan di seluruh daerah.

Jumadi selaku Sekjend IDTUG, tidak melihat peran BRTI sebagai regulator mengawasi proses penyedia jasa telekomunikasi dengan baik.

BACA JUGA: Investor Timur Tengah Siap Tanamkan Rp 571 Triliun di Indonesia

Operator yang hanya mampu melayani di luar jawa hanya Telkomsel yang diberikan dukungan penuh oleh pemerintah. 

“Seluruh operator semestinya memiliki hak untuk proses pemerataan. Ketidakhadiran regulator menjadi penyebab tarif operator yang tidak sesuai. BRTI mesti lebih powerfull  dan PP mengenai Network sharing harus segera diputuskan secepatnya,” cetusnya. 

Sementara, Advokat Telekomunikasi Rolas Sitinjak mengatakan, saat ini yang diperlukan adalah regulasi telekomunikasi yang adaptif mengikuti perkembangan telknologi.  “Yang perlu diingat juga, UU Monopoli menegaskan tidak diperbolehkan setiap operator memonopoli pasar,” tegasnya.

Dari diskusi tersebut, LISUMA Indonesia mengeluarkan pernyataan. Pertama, pemerintah harus tegas dan transparan dalam mengatasi permasalahan telekomunikasi saat ini.

Kedua, Pemerintah harus segera menuntaskan regulasi mengenai PP network sharing agar ada kejelasan hukum untuk penyedia jasa telekomunikasi Indonesia.

Ketiga, konsumen telekomunikasi Indonesia memiliki hak untuk memilih dan mendapatkan pilihan mengenai produk operator. (rl/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Perjalanan Ford di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler