Ketakutan AKBP Ridwan Soplanit di TKP & Perintah Ferdy Sambo soal Kronologi untuk BAP

Selasa, 29 November 2022 – 15:05 WIB
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -

AKBP Ridwan Soplanit mengaku takut dicopot dari jabatannya bila tidak memasukkan keterangan versi Putri Candrawathi tentang kronologi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA: Pertanyaan Langsung AKBP Ridwan Soplanit untuk Ferdy Sambo soal Korban Skenario

Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Metro Jaksel itu mengungkapkan ketakutannya tersebut saat bersaksi pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (29/11).

Ferdy dan Putri merupakan pasutri yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. Saat menghabisi Brigadir J, alumnus Akpol 1994 itu merupakan polisi aktif yang menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Sedang Istirahat Manis, Lalu Ada yang Masuk

Adapun Ridwan merupakan penyidik pertama yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santosa bertanya kepada Ridwan soal risiko terburuk jika tidak menuruti perintah Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Inilah Temuan AKBP Ridwan Soplanit saat Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo

"Terburuknya, kalau saudara sempat menolak (perintah Ferdy Sambo, red), apa sih, (risiko) selain dicopot?" ujar Hakim Wahyu yang memimpin persidangan.

"Dicopot, Yang Mulia," kata Ridwan di kursi saksi.

Abiturien Akpol 1995 itu menegaskan dirinya tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo soal memasukkan keterangan Putri tentang kronologi kematian Brigadir J.

jpnn.com, JAKARTA -

"Kami berhadapan dengan seorang Kadiv Propam dan kami melihat memang dari awal di TKP, perangkat dari Propam juga  sudah ada di situ," kata Ridwan.

jpnn.com, JAKARTA - Oleh karena itu, perwira menengah Polri tersebut merasa diawasi langsung oleh Ferdy Sambo.

"Memang yang kami bayangkan, kami dalam pengawasan Kadiv Propam," tuturnya. 

Selain itu, Ridwan Soplanit juga mengaku menjadi korban skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pertanyaan saya ke Pak Ferdy Sambo, kenapa kami hari ini dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan dalam kesaksiannya.

jpnn.com, JAKARTA - Memang akhirnya polisi asal Ambon itu dicopot dari jabatannya. Dia juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Ridwan yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J juga sempat menjalani penempatan khusus selama 30 hari. Sanksi terberat untuknya ialah demosi selama delapan tahun.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler