jpnn.com - JAMBI - Pasangan suami istri Habibi (34) dan Putri (23), diamankan pihak Polsek Telanaipura karena ketahuan membawa dan memakai narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB, di Vila Kenali, Mayang Kota Baru.
Kapolsek Telanaipura, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ibrahim, mengatakan, pihaknya memang mendapat informasi dari awal bahwa pelaku adalah pemakai dan menjadikanya Target Operandi (TO).
BACA JUGA: Alamak, Curi Uang dan Sepeda Motor Teman, Hasilnya Dihabiskan untuk Foya-Foya
"Mereka memang TO kita, jadi sore kemarin kita memang mengikuti mereka," jelas Ibrahim.
Keduanya ditangkap sesaat baru keluar dari Pulau Pandan. Saat pihak kepolisian menghentikan mobil mereka, anggota mendapatkan barang bukti berupa botol sebuah botol kaca kecil dan alat hisap korek. Selain itu, dari dalam tubuh Putri, ditemukan sebuah kotak kecil yang didalamnya terdapat dua paket kecil sabu-sabu.
BACA JUGA: Duh, Siswi Ini Ketahuan Orangtua Begituan di Semak-Semak, Begini Jadinya
"Waktu kita periksa mobil dan dapatkan barang bukti botol dan alap hisap korek itu. Pelaku langsung menyerah dan mengambil kotak kecil yang di simpanya di dalam pakaian dalamnya," jelas Ibrahim.
Sementara itu, Putri, mengaku memang telah beberapa kali memakai sabu-sabu. Diakui Putri dirinyalah yang mengajak sang suami untuk menemaninya membeli Sabu-sabu dan memakainya.
BACA JUGA: Harus Menebus Ijazah Anak, Tukang Parkir Nekat Mencuri Motor
"Saya stres bang, makanya minta suami ngantar makai sabu-sabu biar ilang stres," ujar Putri.
Saat ditanyakan penyebab dirinya stres, pelaku hanya diam dan tidak lagi menjawab. Selain itu, diketahui pula bahwa pelaku baru selesai melahirkan dan masih menyusui anak pertamanya.
"Iya, sebulan lalu baru melahirkan, anak cewek," ungkap Putri.
Bahkan diakui pelaku, selama dalam keadaan mengandung dirinya pernah memakai sabu-sabu sebanyak dua kali. Sementara Habibi, sang suami hanya diam dengan menutupi wajah. Habibi yang merupakan warga Pasir Panjang, Seberang Kota Jambi, tersebut terlihat malu dan enggan memberikan komentar.
Atas perbuatan keduanya, pihak kepolisian akan mengenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, keduanya masih mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura. Di katakan Putri, untuk anaknya sendiri saat ini dititipkannya kepada orang tuanya untuk di rawat selama dirinya menjalani proses hukuman. (ano/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Yakin Perampok Rp2,7 Miliar Itu Orang Dekat Korban
Redaktur : Tim Redaksi