jpnn.com - SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberlakukan pengawasan ketat terhadap jalannya pemeriksaan kasus penganiayaan dan pembunuhan dua aktivis antitambang pasir di Lumajang, Salim Kancil dan Tosan.
Demi kepentingan penyidikan Polda Jatim melarang keluarga para tersangka membesuk atau menjenguk mereka yang kini ditahan di Mapolda Jatim.
BACA JUGA: Promosi Mantan Kapolres Lumajang Dipersoalkan
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Eddy Hariyanto mengatakan bahwa saat ini masih tahap pemeriksaan sehingga Polda Jatim melarang semua tersangka dijenguk oleh keluarga maupun kerabatnya. "Takutnya, adanya kunjungan itu membuat keterangan tersangka akan berubah dan ada intervensi,” katanya, seperti dikutip dari Radar Surabaya, Sabtu (3/10).
Eddy belum bisa memperkirakan kapan keluarga maupun kerabat diizinkan menjenguk. ”Belum tahu waktunya kapan. Sampai pemeriksaan selesai, mereka (para tersangka, Red) baru boleh dijenguk. Yang pasti, semua tersangka dipindahkan ke Mapolda Jatim agar tidak ada intervensi dan memudahkan penyelidikan,” ujarnya.
BACA JUGA: MENGEJUTKAN! Ini Temuan Komisi III DPR soal Tambang Pasir di Lumajang
Seperti diberitakan, 21 tersangka diboyong dari tahanan Polres Lumajang untuk dipindahkan ke sel Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Di antara para tersangka itu, ada Kades Selok Awar Awar, Lumajang, Hariyono. (sar/c1/jay)
BACA JUGA: Anak-Anak Bertumbangan, Orang Tua Tunggu Keajaiban
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Titik Api di Sumatera dan Kalimantan Masih Mengancam Warga
Redaktur : Tim Redaksi