Ketemu Pria Nakal, Bisa Picu Kejahatan

Minggu, 18 September 2011 – 03:55 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon baik pernyataan Bupati Aceh Barat yang menekankan perempuan mengenakan busana sesuai syariahMUI menilai, perempuan dengan pakaian yang super minim, bisa memancing kejahatan

BACA JUGA: Tim Analisis KPK Diminta Tidak Mendompleng

Seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Barat Ramli Mansur mengatakan jika perempuan yang tidak mengenakan pakaian sesuai syariah Islam, layak diperkosa
Untuk itu, bupati menghimbau seluruh wanita muslimah di wilayah kerjanya untuk mengenakan busana sesuai syariah Islam

BACA JUGA: IPW Nilai Elit KPK Makin Aneh

Aturan ini, sudah tertuang dalam peraturan daerah atau disebut qanun
"Memang pernyataan itu terlalu lugas

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, SBY Harus Dengarkan Publik

Tapi maksudnya baik," tandas Ketua MUI Amidhan kemarin (17/9)

Amidhan juga mengakui polemik berbusana di tanah air, terlabih di Jakarta, memang cukup pelikPerempuan yang menggunakan busana super ketat, seperti rok mini, sering mengeluh jika sudah menjadi korban kejahatan seksual

Padahal, terang mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama (sekarang Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah) periode 1991-1996 itu, kasus kejahatan seksual muncul dari bertemunya dua fenomena

Pertama, fenomena perempuan yang mengenakan busana super minim yang cenderung memancing birahiDan kedua, fenomena berkembangnya laki-laki berperilaku menyimpang"Yang harus diwaspadai, adalah pertemuan dua fenomena ini," kata dia.

Amidhan menjelaskan, pernyataan Gubernur Fauzi Bowo terkait anjuran bagi perempuan tidak menggunakan rok mini dan pakaian ekstra ketat lainnya, ia nilai cukup bagus dan cukup beretika"Jika ada yang menentang (anjuran, red) rame-rame, itu menunjukkan jika masyarakat kita sedang sakit," kata dia.

Sementara itu, Amidhan mengatakan secara lembaga MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa khusus untuk larangan mengenakan rok mini"Fatwa itu terlalu teknis," katanyaNamun, Amidhan menjelaskan MUI sudah tidak kurang lagi mengeluarkan himbauan supaya perempuan yang keluar rumah menggunakan busana yang sopan.

Mantan staf khusus Menteri Agama bidang Kerukunan itu menuturkan, berbusana ekstra minim boleh-boleh saja asal tahu tempatnya"Misalnya di pantai, tidak masalah menggunakan pakaian minim," terangnyaNamun, yang terjadi sekarang ini orang menggunakan baju yang mengundang syahwat di tempat-tempat umumMisalnya, di angkot, pasar modern, hingga pasar tradisional.

Amidhan menjelaskan, anjuran mengenakan busana yang sesuai syariah, minimal menutup aurat, mengacu pada Surat Al Ahzab ayat 59Arti surat tersebut kurang lebih, menyuruh para nabi untuk mengatakan kepada istri-istrinya dan anak-anaknya, agar menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh"Tujuan dari menjulurkan jilbab itu adalah, untuk melindungi perempuan dari kejahatan," pungkas Amidhan(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler