JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resah karena tingkah laku elit Komisi KPK saat ini makin anehSalah satu keanehan itu menurutnya adalah pembentukan Tim Analisi dan Advokasi KPK untuk menangkal setiap upaya pelemahan terhadap KPK yang dimotori mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriatono
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, SBY Harus Dengarkan Publik
Presidium IPW, Neta S Pane menilai, pembentukan tim tersebut patut dipertanyakan karena menimbulkan 10 keanehan
BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel
Kedua, Tim itu untuk membela KPK atau untuk membela oknum-oknum elit KPK yang bermasalah.Ketiga, kalau benar-benar memang membela KPK, tim itu harus menyelamatkan KPK
"Sebab tindakan oknum KPK itu sudah melanggar Pasal 65 junto Pasal 36 UU KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegas Neta.
Keempat, kata Neta, kehadiran tim itu akan menimbulkan tumpang tindih tugas dan kecemburuan di internal
BACA JUGA: Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati
"Karena KPK sesungguhnya sudah memiliki unit-unit kerja di bidang hukum (advokasi) maupun Humas yang bertugas mengcounter dan membangun opini positif bagi KPK," katanya.Kelima, Neta menegaskan, tim tersebut bisa dituding telah merampas tugas-tugas unit kerja di internal KPK"Untuk itu sebaiknya tim membubarkan diri karena bisa dituding oleh pegawai KPK maupun masyarakat seolah-olah anggota tim tersebut tidak punya kerjaan lain, dan hanya merebut kerjaan orang, padahal anggota tim adalah orang-orang terhormat," tegasnya.
Keenam, lanjut Neta, pembentukan tim bisa dinilai sebagai gambaran bahwa telah terjadi konflik internal yg cukup parah di KPK sehingga sebagian elit pimpinan KPK tdk percaya lagi pada unit2 kerja di internal dan terpaksa harus membentuk tim dari eksternal.
"Ketujuh, patut dipertanyakan, pembentukan tim ini apakah didukung seluruh pimpinan KPK atau hanya sebagian elitnyaJika nanti muncul pimpinan baru KPK dan tidak setuju dgn Tim ini, otomatis Tim bubar, tentulah keberadaan Tim ini bisa dinilai hanya mendukung oknum2 tertentu di KPK dan bukan untuk mendukung KPK sbg institusiJika ini terjadi, citra orang2 di dalam Tim pasti akan terganggu, mengingat mereka adalah tokoh2 terhormat.
Kedelapan, lanjut dia, mengingat keberadaan tim tidak mempunyai dasar hukum yang jelasKetika melakukan advokasi atas nama KPK mereka harus mendapat persetujuan semua pimpinan KPK"Jika tidak, tim hanya mengadvokasi atas nama orang perorang pimpinan KPKJika itu terjadi, tim tidak bisa mengatasnamakan KPK tapi atas nama orang perorang di jajaran pimpinan KPKJika itu yg terjadi Tim bisa dianggap masyarakat hanya alat oknum peroknum di KPK."
Kesembilan, mengingat keberadaan tim tidak mempunyai dasar hukum yg jelas, tim tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas KPKPenggunaan anggaran dan fasilitas KPK bisa dinilai telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan terhadap fasilitas negara"Jumpa pers tim beberapa waktu lalu di KPK bisa dinilai sebagai penyalahgunaan fasilitas negara," ujarnya.
Kesepuluh, terangnya, mengingat anggota tim adalah tokoh-tokoh terhormat, jangan sampai muncul tudingan bahwa mereka hendak mempolitisasi KPK"Dan harus dihindari juga munculnya isu-isu makelar kasus di balik pembentukan tim ini di kemudian hari," ungkap Neta(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Yakin Reshuffle Tinggal Menghitung Hari
Redaktur : Tim Redaksi