Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel

Sabtu, 17 September 2011 – 16:53 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief memastikan bahwa hingga kini pihaknya belum berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi dua gubernur asal Kalimantan, Rudy Arifin (Kalimantan Selatan) dan Awang Faroek Ishak (Kalimantan Timur)Penyidikan terhadap keduanya tetap berlangsung meski masih terhambat perbaikan berkas permohonan izin pemeriksaan ke Presiden.

"Belum ada permohonan (SP3) ke saya," kata Basrief, Jumat (16/9), saat ditanya JPNN, mengenai adanya kabar soal rencana penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang memutuskan untuk menghentikan kasus korupsi Gubernur Awang dan Rudy, karena sudah lebih setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum berhasil memenuhi syarat yang diminta Sekretariat Kabinet (Sekab).

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, khusus permohonan izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek, sampai sekarang penyidik Pidsus belum mengirimkan kembali ke Sekab

BACA JUGA: Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati

"Masih nunggu dokumen dan fakta-fakta yang bisa menguatkan bahwa dia telah melakukan korupsi," kata Noor, ditemui terpisah.

Mantan Kajati Gorontalo ini membantah keras bahwa terus molornya perbaikan izin pemeriksaan Awang, merupakan bukti nyata kejaksaan sengaja menggantung nasib seorang tersangka tanpa kejelasan
Noor malah balik mengatakan untuk membuktikan seseorang korupsi tidaklah mudah

BACA JUGA: PAN Yakin Reshuffle Tinggal Menghitung Hari

" Kita bukan bermaksud ngelama-lamain, tapi itu bukanlah hal yang gampang," katanya.

Dengan alasan kepentingan penyidik, Noor menolak menjawab hambatan utama penuntasan kasus Awang
"Yang pasti penyidikannya terus berjalan

BACA JUGA: PPP Ketar-ketir

Nanti kalau sudah mantap diajukan ke sana (Presiden lewat Sekab)," elaknya.

Dalam kasus korupsi pemanfaatan dan penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang membelit Awang, Pidsus Kejagung pada Desember 2010 sudah melengkapi hasil audit kerugian negara dari BPK yang diminta SekabBerdasar perhitungan BPK, kerugian negara yang timbul naik menjadi Rp 609 miliar

Sekitar 6 bulan berselang setelah izin diajukan, Jaksa Agung kemudian mengumumkan permohonan pemeriksaan Awang tetap tak mendapat jawaban dari PresidenPengumuman ini berselang sekitar dua bulan setelah Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur memvonis Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara Direktur KTE Apidian Triwahyudi dibebaskan dari tuntutan jaksaApidian dinilai hakim tak terlibat karena bekerja pada April 2006, atau beberapa bulan setelah KTE ditunjuk Pemkab Kutai Timur sebagai pengelola uang hasil divestasi saham KPC.

Meski baru putusan pengadilan tahap pertama, Kejagung menilai putusan ini berpengaruh langsung dengan penyidikan kasus Awang, sebab dalam amar putusannya hakim menyebutkan bahwa ada pejabat Pemkab Kutim lain yang harus dimintai pertanggungjawaban di luar mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Putusan pengadilan ini menurut pengacara Awang, Hamzah Dahlan merupakan bukti kliennya tak terlibat kasus KPCKarenannya penyidikan harus dihentikan, terlebih izin pemeriksaan dari Presiden tak juga turun(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senayan Tangkap Sinyal Serius Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler