Ketentuan soal Upah Buruh atau Pegawai Swasta terkait Wabah Virus Corona

Jumat, 20 Maret 2020 – 06:29 WIB
Ilustrasi buruh. Foto: Radar Bekasi

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalimantan Tengah sudah menetapkan kebijakan dan protokol pada berbagai bidan, termasuk ketenagakerjaan, dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.

"Termasuk dalam hal pengupahan pekerja atau buruh yang diduga atau suspect COVID-19, mereka tetap mendapat upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan di Palangka Raya, Kamis (19/3).

BACA JUGA: Ada Larangan dari 2 Menteri yang Dilanggar, Tetapi kok Dibiarkan

Syahril menjelaskan, apabila ada pekerja yang kemungkinan atau terbukti terpapar virus tersebut, maka peraturannya mengacu surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Bagi pekerja dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP) sehingga tidak dapat bekerja selama 14 hari, kepadanya tetap diberikan upah penuh.

BACA JUGA: Panti Pijat dan Tempat Karaoke, Silakan Tutup Dulu ya

Pekerja yang dikategorikan suspect dan dikarantina atau diisolasi, maka upahnya juga dibayar secara penuh selama masa karantina.

"Bagi yang tidak masuk kerja karena positif COVID-19, ada ketentuan pengupahan bagi mereka, jadi upahnya dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pekerja yang sakit," jelas Syahril.

BACA JUGA: Gerak Cepat Anies Baswedan Persiapkan Tes Massal COVID-19

Selanjutnya bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan akibat kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan mengakibatkan pengurangan atau perumahan karyawan, maka upahnya dimusyawarahkan antara perusahaan dan pekerja.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, kebijakan yang dilakukan di antaranya mencegah semaksimal mungkin mobilitas pekerja, baik tenaga kerja asing (TKA) dan lokal di semua level atau tingkatan.

Kemudian, semua perusahaan yang mempekerjakan TKA agar dalam tiga bulan ke depan tidak mendatangkan TKA baru ke Kalteng, menunda pengadaan tenaga kerja antar daerah, mencegah semaksimal mungkin kepergian pekerja ke luar daerah bahkan luar negeri, termasuk pada tingkatan manajemen, baik dalam rangka tugas maupun cuti.

Apabila sangat terpaksa ada pekerja yang ke luar Kalteng dan kembali atau tamu yang datang dalam rangka pekerjaan, maka diminta pemberlakuan prosedur isolasi sesuai standar kesehatan di bawah pengawasan tenaga medis.

"Semua itu kebijakan yang diambil untuk saat ini, karena tidak menutup kemungkinan ada langkah-langkah lebih lanjut lagi ke depannya," katanya menegaskan. (antara/jpnn)

Nikita Mirzani Sumbang Rp 100 Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler