Panti Pijat dan Tempat Karaoke, Silakan Tutup Dulu ya

Jumat, 20 Maret 2020 – 05:18 WIB
Sejumlah pemandu karaoke diminta keterangan polisi. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MUKOMUKO - Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau kepada pelaku usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke di daerah ini agar menutup sementara usahanya.

Penutupan penting dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 di daerah tersebut.

BACA JUGA: Anggota Dewan Ramai-Ramai Gerebek Panti Pijat Plus-Plus

“Imbauan kepada pelaku usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke agar menutup usahanya menindaklanjuti surat edaran bupati Nomor 440/102/D.7/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang pencegahan, penyebaran virus corona,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis (19/3).

Dikatakan, hal itu guna menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terkait pembentukan satgas penanggulangan virus corona dan tugas dan fungsi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam satgas ini dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang

Ia menyebutkan, ada sembilan usaha panti pijat tradisional yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan XIV Koto dan Kecamatan Lubuk Pinang dan sebanyak tiga tempat usaha karaoke di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini.

Namun, ia menyatakan, bahwa tidak paksaan terhadap para pelaku usaha panti pijat dan tempat karaoke di daerah ini agar menutup usahanya, tetapi sebatas imbauan untuk mencegah penyebaran virus corona di daerah ini.

BACA JUGA: Ada Larangan dari 2 Menteri yang Dilanggar, Tetapi kok Dibiarkan

Karena berbagai orang baik yang berasal dari dan luar daerah ini yang menggunakan jasa usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke yang tersebar di sejumlah wilayah di daerah ini.

Ia berharap, pemilik usaha panti pijat dan tempat karaoke lebih memahami maksud dan tujuan pemerintah menyampaikan imbauan ini untuk memutuskan penyebaran virus corona. (antara/jpnn)

Nikita Mirzani Sumbang Rp 100 Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler