Pusat Dituding Biang Munculnya Honorer Bodong

Senin, 26 Januari 2015 – 19:16 WIB
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Tim Advokat Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menuding pemerintah pusat bertanggung jawab atas munculnya honorer bodong. Ini lantaran keluarnya SE MenPAN-RB No 5 Tahun 10 tentang verifikasi dan validasi honorer.

"Sebenarnya dasar pertama mengangkatan honorer itu di PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. Dalam kedua PP itu jelas sekali kalau pengangkatan honorer hanya sampai 2009. Parahnya pemerintah kemudian mengeluarkan SE 10 Tahun 2010 yang menjadi dosa pemerintah pusat," ungkap Rahmatullah, tim advokat FPHI, di Media Center Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Senin (26/1).

BACA JUGA: Pramono Anung: Temen-teman Tahulah Menteri yang Dimaksud

Dikatakan, kebijakan pusat itulah yang kemudian memunculkan honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Selain itu muncul juga honorer bodong yang jumlahnya sangat fantastis.

"Bisa saja pemerintah mengeluarkan SE tapi harus disiapkan dulu perangkatnya. Ini pengawasannya kurang, maka daerah semaunya mengajukan nama-nama honorer gadungan," sergahnya.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Ingatkan Tedjo Bukan TNI Lagi

Dia menambahkan, pemerintah semestinya hanya meminta data honorer saja, tidak perlu menyebutkan maksud dan tujuan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS. Kalau pemerintah ingin mengangkat, seharusnya diambil sistem sesuai "nomor urut kacang".

Artinya, data masa kerja honorer menjadi rujukan pemerintah untuk pengangkatan mereka menjadi CPNS. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Relawan Jokowi Gelar Aksi, Desak Kasus BW Jangan Dihentikan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pengenggelam Kapal, Menteri Susi: Saya Tak Punya Apa-apa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler