jpnn.com - JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menyebut keterangan Putri Candrawathi ihwal dugaan kekerasan seksual di Magelang, kredibel alias dapat dipercaya.
Bu Reni mengungkap hal itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli untuk para terdakwa pembunuhan berencana pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
BACA JUGA: Bu Reni Ungkap Penampilan Brigadir J Berubah, Ada Kaitannya dengan Putri Candrawathi
Semula penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya perihal hasil pemeriksaan psikologis forensik yang dilakukan terhadap kliennya.
Apakah keterangan Putri soal peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang itu kredibel atau tidak?
BACA JUGA: Suami Putri Candrawathi Berani Menyampaikan Keinginannya kepada Majelis Hakim, Wouw
Reni yang merupakan Ketua umum Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) itu mengaku memang bukan kapasitasnya untuk menjawab hal itu. Sebab, mereka hanya memeriksa perilaku Putri Candrawathi.
Namun, keterangan Putri Candrawathi memang dapat dipercaya.
BACA JUGA: Ini Pendapat Ferdy Sambo soal Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Oh Begitu
"Jadi, apa yang disampaikan oleh Bu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang, menurut Bu Putri," kata Reni di ruang sidang.
Kendati demikian, lanjut Reni, ada atau tidaknya dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri tergantung proses hukum yang berjalan.
Setidaknya, kata Reni, pihaknya hanya memberi petunjuk ihwal dugaan kekerasan itu.
"Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun, keputusan mengenai itu pasti terjadi atau tidak, tentunya itu tidak pada kapasitas kami," ujar Reni.
"Berarti yang Saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?" Febri bertanya.
"Layak dipercaya, betul," kata Reni.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama