Keterlaluan, Anak Kandung Baru Berusia 6 Tahun Malah Diperkosa

Kamis, 23 Maret 2023 – 23:06 WIB
Anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SA. Dia diduga memerkosa anak kandungnya yang baru berusia 6 tahun. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - BENGKULU TENGAH - Perbuatan pria berinisial SA (22) sungguh sangat keterlaluan dan di luar akal sehat.

Dia diduga tega melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA: Puluhan Dosen dan Ratusan Mahasiswa Unram Tuntut Kapolda NTB Mundur

Mirisnya, korban baru berusia enam tahun.

Korban diduga sudah tiga kali mengalami pelecehan dari tersangka.

BACA JUGA: Kelakuan Bejat Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Korban 11 Anak-Anak, Modusnya Begini

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Bengkulu Tengah kini telah menangkap SA (22).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Wahyu Wijayanta, tersangka melakukan aksinya pada 29 Desember 2022, 26 Januari 2023 dan 2 Februari 2023.

BACA JUGA: Oknum Polisi Meraba Paha Istri Orang, AKBP Arief Langsung Bereaksi Keras

"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumahnya saat kondisi rumah sepi," ujar AKP Wahyu dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban sudah tiga kali mendapatkan perlakuan tersebut di rumah pelaku, kolam belakang rumah tetangga dan di kamar mandi.

Dia menyebut perbuatan pelaku diketahui pihak keluarga setelah korban merasa kesakitan dan sempat dibawa ke rumah sakit yang berada di Kota Bengkulu.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Talang Empat.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 huruf D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Tengah," katanya.

Menurut AKP Wahyu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pakaian korban anak, pakaian pelaku, bantal dan seprai kamar pelaku serta meminta korban melakukan visum. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diizinkan Istri Masuk Kamar Anak Tiri, SM Malah Berbuat Tak Senonoh Begini, Ya Tuhan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler